KSPI Tolak Isu Kesejahteraan Buruh Masuk Satgas PHK

KSPI Tolak Isu Kesejahteraan Buruh Masuk Satgas PHK
Foto: Ilustrasi KSPI Tolak Isu Kesejahteraan Buruh Masuk Satgas PHK.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keberatan atas rencana pemerintah untuk memasukkan isu kesejahteraan buruh ke dalam tugas Satgas PHK. Penolakan ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal pada Senin (4/5/2026) karena dinilai dapat membuat fungsi lembaga tersebut menjadi tidak jelas.

Dilansir dari Megapolitan, ketidakjelasan fungsi tersebut dikhawatirkan akan mengaburkan fokus utama Satgas dalam menangani ancaman pemutusan hubungan kerja di Indonesia. Said Iqbal menegaskan bahwa penggabungan dua isu yang berbeda ini tidak sesuai dengan ekspektasi awal yang pernah dibahas bersama pemerintah.

"Kalau dia digabungkan dengan Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh, KSPI menolak. Karena menjadi absurd, tidak sesuai harapan yang disampaikan oleh bapak presiden," kata Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh.

KSPI pada dasarnya tetap mendukung pembentukan Satgas PHK jika merujuk pada konsep awal yang berfokus pada mitigasi dan penciptaan lapangan kerja. Usulan awal organisasi buruh ini adalah keberadaan lembaga yang mampu memangkas birokrasi dalam menangani potensi PHK di berbagai perusahaan.

"Satgas PHK memotong birokrasi, mengambil langkah-langkah. Yaitu misal ketika sebelum terjadi PHK, si perusahaan berkomunikasi dengan Satgas PHK," ucap Said Iqbal.

Selain berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara perusahaan dan pemerintah, Satgas diharapkan mampu mendata pekerja terdampak secara akurat. Data tersebut nantinya digunakan untuk menghubungkan para buruh dengan peluang kerja baru di wilayah lain guna meminimalkan angka pengangguran.

"Dan kesejahteraan buruh ini apa definisinya? Apakah upah juga dibahas di Satgas itu? Apakah tentang jaminan sosial juga dibahas Satgas itu? Entar kan jadi absurd," tutur Said Iqbal.

Regulasi ketenagakerjaan saat ini sebenarnya sudah menyediakan mekanisme tersendiri untuk membahas upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja. KSPI menilai penambahan elemen-elemen tersebut ke dalam Satgas PHK hanya akan tumpang tindih dengan forum yang sudah ada.

"Apa fungsinya, apa tugasnya, apa mekanismenya. Kalau ditambah dengan kesejahteraan, kami tolak," tambah Said Iqbal.

Hingga saat ini, pihak serikat buruh masih menanti penjelasan mendalam dari pemerintah mengenai detail teknis dan mekanisme kerja Satgas PHK tersebut. Kejelasan struktur kerja dianggap krusial agar perlindungan terhadap pekerja tetap berjalan efektif tanpa pelebaran isu yang tidak relevan.

Artikel terkait

Rekomendasi