Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya karena dinilai memicu ketidakpastian hukum. Protes ini disampaikan melalui konferensi pers daring pada Senin, 4 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan tenggat waktu singkat bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk merespons tuntutan tersebut. Penegasan ini muncul sebagai reaksi atas diterbitkannya regulasi yang dianggap merugikan kalangan buruh di Indonesia.
ÔÇ£Dari sekarang KSPI meminta dengan hormat Menaker merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu dua kali tujuh hari," ucap Said Iqbal, Presiden KSPI.
Iqbal menyoroti kerancuan istilah layanan penunjang operasional dalam beleid tersebut yang dianggap menciptakan wilayah abu-abu. Menurutnya, ketidakjelasan definisi tersebut memberikan celah bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing pada posisi apa pun tanpa batasan yang konkret.
ÔÇ£Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,ÔÇØ kata Said Iqbal.
KSPI merujuk pada regulasi terdahulu yang secara eksplisit melarang penggunaan tenaga alih daya pada lini produksi utama. Perbandingan dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang dianggap lebih melindungi kegiatan inti perusahaan.
ÔÇ£Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,ÔÇØ ucap Said Iqbal.
Sanksi administratif yang tercantum dalam peraturan baru tersebut juga menjadi poin keberatan lainnya. KSPI menilai mekanisme sanksi berupa surat peringatan tidak akan memberikan tekanan yang cukup bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Apa itu sanksi administrasi? Enggak jelas. Bisa surat peringatan satu, oh dipakai outsourcing. Peringatan dua, dipakai outsourcing lebih lama lagi. Peringatan tiga, outsourcing sudah habis baru dia jalanin, tidak lagi menggunakan outsourcing," ujar Said Iqbal.
Iqbal menyatakan kekhawatiran bahwa setelah masa sanksi berakhir, perusahaan dapat dengan mudah berganti entitas badan hukum untuk mengulang praktik yang sama. Ketidakjelasan sanksi ini dianggap sebagai celah hukum yang bisa dimanfaatkan secara berulang.
"Habis ganti PT, entar dibikin outsourcing lagi, kan sudah surat peringatan tiganya habis administrasinya. Enggak jelas apa sanksinya," lanjut Said Iqbal.
Kritik tajam diarahkan pada kesan formalitas dari aturan ini yang dianggap sebagai upaya pemberian hadiah semu kepada buruh. Said Iqbal menegaskan bahwa substansi regulasi ini sebenarnya tidak menjawab tuntutan mendasar mengenai penghapusan sistem outsourcing.
"Permenaker (outsourcing) ini dibuat hanya untuk basa-basi. Yang seolah-olah bahwa ini adalah kado dari presiden. Dan kesan membohongi presiden. Enggak boleh kayak gitu. Anak-anak KSPI sudah ngerti," kata Said Iqbal.
Regulasi ini dinilai bertolak belakang dengan harapan serikat pekerja yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di tingkat hukum tertinggi. KSPI memandang ada ketidaksesuaian narasi antara apa yang disampaikan kepada presiden dengan isi asli peraturan tersebut.
"Bukan kita menuduh, kesannya tanda petik quote unquote membohongi presiden. Seolah-olah tuntutan buruh tentang hapus outsourcing tolak upah murah sudah dijawab oleh pemerintah, jadi seolah dalam bentuk kado," lanjut Said Iqbal.
Landasan hukum lain yang digunakan KSPI adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan. Mereka berargumen bahwa isi Permenaker tersebut mencederai perintah hukum yang seharusnya ditaati oleh pemerintah dalam menyusun kebijakan turunan.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya harus direvisi. Karena isinya bertentangan dengan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI,ÔÇØ kata Said Iqbal.
Sebagai bentuk tekanan lebih lanjut, ribuan buruh dijadwalkan turun ke jalan di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi massa ini bertujuan untuk mendesak revisi segera serta menyuarakan isu-isu krusial lainnya di sektor perburuhan.
ÔÇ£Hari Kamis tanggal 7 Mei 2026, sekitar seribuan buruh KSPI bersama Partai Buruh akan aksi di Kemenaker, Kementerian Tenaga Kerja,ÔÇØ kata Said Iqbal.
Selain tuntutan utama mengenai outsourcing, demonstrasi tersebut juga akan membawa aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Massa ingin memastikan perlindungan bagi pekerja di tengah maraknya ancaman pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri.
"Yaitu mengingatkan saja bahas RUU Ketenagakerjaan dan antisipasi ancaman PHK," ungkap Said Iqbal.
Gerakan protes ini direncanakan tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan dilakukan serentak di berbagai ibu kota provinsi. Sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Kepulauan Riau dipastikan akan menggelar aksi di depan kantor gubernur masing-masing.
ÔÇ£Serempak di beberapa kota di kantor-kantor gubernur,ÔÇØ kata Said Iqbal.