KSPI Kritik Permenaker Outsourcing dan Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa

KSPI Kritik Permenaker Outsourcing dan Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa
Foto: Ilustrasi KSPI Kritik Permenaker Outsourcing dan Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan kritik tajam terhadap penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya pada Senin (4/5/2026). Kebijakan tersebut dianggap hanya bersifat formalitas dan tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi para buruh.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, aturan baru ini dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. KSPI menyoroti ketiadaan batasan tegas mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga alih daya dalam regulasi tersebut.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kesan yang keliru kepada publik dan pimpinan negara mengenai kondisi perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

"Permenaker (outsourcing) ini dibuat hanya untuk basa-basi. Yang seolah-olah bahwa ini adalah kado dari presiden. Dan kesan membohongi presiden. Enggak boleh kayak gitu. Anak-anak KSPI sudah ngerti," tuturnya Said Iqbal, Presiden KSPI.

Iqbal menilai bahwa pemerintah seakan telah mengakomodasi aspirasi pekerja terkait penghapusan sistem kerja kontrak, namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda.

"Bukan kita menuduh, kesannya tanda petik quote unquote membohongi presiden. Seolah-olah tuntutan buruh tentang hapus outsourcing tolak upah murah sudah dijawab oleh pemerintah, jadi seolah dalam bentuk kado," ucap Said Iqbal, Presiden KSPI.

Ketiadaan rincian mengenai kategori pekerjaan pokok yang dilarang menggunakan jasa outsourcing dianggap memicu multitafsir yang merugikan pekerja. Menurut Iqbal, aturan seharusnya secara eksplisit membatasi penggunaan alih daya pada proses produksi langsung.

ÔÇ£Di dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini, karena tidak diatur tentang kategori pekerjaan apa saja yang dilarang, maka ada asumsi jadinya boleh,ÔÇØ kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Kritik juga diarahkan pada efektivitas sanksi administratif bagi perusahaan pelanggar. KSPI memandang mekanisme surat peringatan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang membandel.

"Apa itu sanksi administrasi? Enggak jelas. Bisa surat peringatan satu, oh dipakai outsourcing. Peringatan dua, dipakai outsourcing lebih lama lagi. Peringatan tiga, outsourcing sudah habis baru dia jalanin, tidak lagi menggunakan outsourcing," ujarnya Said Iqbal, Presiden KSPI.

Ketidakjelasan prosedur sanksi ini dikhawatirkan akan memicu praktik pergantian badan hukum perusahaan hanya untuk menghindari kewajiban aturan ketenagakerjaan.

"Habis ganti PT, entar dibikin outsourcing lagi, kan sudah surat peringatan tiganya habis administrasinya. Enggak jelas apa sanksinya," lanjut Said Iqbal, Presiden KSPI.

Merespons situasi ini, KSPI bersama Partai Buruh telah menjadwalkan aksi massa besar-besaran di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa daerah lainnya sebagai bentuk protes resmi.

ÔÇ£Hari Kamis tanggal 7 Mei 2026, sekitar seribuan buruh KSPI bersama Partai Buruh akan aksi di Kemenaker dan serempak di beberapa kota,ÔÇØ ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.

Organisasi buruh tersebut kini memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada pihak kementerian untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap aturan outsourcing tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi