KSPI Desak Revisi Permenaker Outsourcing Karena Sanksi Tak Berefek Jera

KSPI Desak Revisi Permenaker Outsourcing Karena Sanksi Tak Berefek Jera
Foto: Ilustrasi KSPI Desak Revisi Permenaker Outsourcing Karena Sanksi Tak Berefek Jera.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya atau outsourcing pada Senin (4/5/2026). Aturan tersebut dinilai tidak memberikan efek jera kepada perusahaan pelanggar karena hanya memuat sanksi administratif yang tidak jelas.

Kritik tajam terhadap regulasi baru ini disampaikan oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring. Dilansir dari Megapolitan, ia menekankan bahwa mekanisme sanksi dalam beleid tersebut tidak cukup kuat dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja di lapangan.

ÔÇ£Memang ada di Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sanksi administrasi. Apa itu sanksi administrasi? Enggak jelas,ÔÇØ katanya dalam konferensi pers melalui Zoom, Senin (4/5/2026).

Said Iqbal menjelaskan bahwa penggunaan surat peringatan sebagai sanksi administratif terbukti tidak efektif. Hal ini dikarenakan perusahaan masih bisa terus menggunakan tenaga kerja outsourcing selama proses teguran berlangsung tanpa ada konsekuensi yang menghentikan praktik tersebut secara langsung.

ÔÇ£Bisa surat peringatan satu, oh dipakai outsourcing. Peringatan dua, dipakai outsourcing lebih lama lagi. Peringatan tiga, outsourcing sudah habis baru dia jalanin,ÔÇØ ujarnya.

Iqbal kemudian membandingkan regulasi baru ini dengan aturan lama yang dianggapnya jauh lebih progresif bagi perlindungan buruh. Penegasan mengenai kepastian hubungan kerja dinilai lebih menjamin kesejahteraan buruh dibandingkan sanksi administratif saat ini.

ÔÇ£Apa maksudnya? Undang-Undang melindungi. Kalau dia punya hubungan langsung dengan pemberi kerja, maka hak-hak buruhnya kalau terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK muncul,ÔÇØ ucapnya.

Menurutnya, peralihan status menjadi pekerja tetap merupakan bentuk sanksi yang paling ditakuti perusahaan sekaligus paling menguntungkan bagi buruh. Hal ini mencakup berbagai jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh setiap pekerja formal.

ÔÇ£Hak pesangonnya dapat, jaminan kesehatannya dapat, jaminan pensiunnya dapat, jaminan kecelakaan kerjanya dapat, jaminan hari tuanya dapat,ÔÇØ lanjutnya.

KSPI secara tegas menolak format hukuman yang hanya bersifat administratif dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru. Pihaknya menginginkan adanya penegakan hukum yang memberikan dampak nyata bagi operasional perusahaan yang menyalahi aturan.

ÔÇ£Kita enggak butuh sanksi administrasi,ÔÇØ tambahnya.

Selain masalah sanksi, Said Iqbal memaparkan bahwa aturan ini juga dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia merujuk pada gugatan yang sebelumnya telah dimenangkan oleh elemen buruh terkait aturan ketenagakerjaan sebelumnya.

ÔÇ£Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya harus direvisi. Karena isinya bertentangan dengan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI,ÔÇØ katanya dalam sesi konferensi pers tersebut.

Kekhawatiran lain muncul karena Permenaker ini tidak merinci batas pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing. Padahal, pembedaan antara pekerjaan inti dan penunjang sangat krusial untuk mencegah eksploitasi di sektor manufaktur maupun jasa.

ÔÇ£Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,ÔÇØ ujar Said Iqbal.

Iqbal mengingatkan kembali landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang melarang pekerja alih daya menyentuh proses produksi utama. Ketidakjelasan batasan ini dianggap sebagai langkah mundur bagi perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

ÔÇ£Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,ÔÇØ ucapnya.

Iqbal juga menyoroti penggunaan diksi dalam peraturan tersebut yang dinilai sengaja dibuat tidak spesifik. Hal ini berpotensi memberikan celah bagi perusahaan untuk mengalihdayakan jenis pekerjaan apa pun tanpa terkecuali.

ÔÇ£Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,ÔÇØ katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi