Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan keras terhadap penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya. Penegasan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai respon atas kebijakan yang dinilai merugikan.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus segera diubah. Hal ini dikarenakan isinya dianggap tidak sejalan dengan keputusan hukum tertinggi di Indonesia mengenai hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh," tegas Said Iqbal.
Aksi massa skala nasional telah dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, sebagai bentuk protes. Demonstrasi tersebut akan berpusat di gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta dan dilakukan serentak di kota-kota besar seperti Surabaya, Semarang, Batam, Medan, Bandung, serta Serang.
Di Jakarta, diperkirakan sebanyak seribu buruh akan turun ke jalan. Selain menuntut revisi aturan outsourcing, para buruh mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru untuk memitigasi risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa depan.
Said Iqbal menyoroti hilangnya batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dalam regulasi terbaru tersebut. Kondisi ini berbeda dengan ketentuan dalam regulasi tahun 2003 dan 2012 yang melarang outsourcing pada proses produksi inti.
"Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," tegas Said Iqbal.
Ketidakjelasan istilah dalam aturan juga menjadi poin keberatan utama dari pihak serikat pekerja. Penggunaan frasa terkait layanan penunjang operasional dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk mengganti status pekerja tetap di sektor krusial.
"Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan," lanjut Said Iqbal.
Terdapat empat poin utama yang menjadi fokus kritik, termasuk lemahnya sanksi administratif dan potensi perluasan outsourcing ke sektor ketenagalistrikan BUMN. KSPI menganggap sanksi yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja.
"Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata," jelas Said Iqbal.
Pemerintah diberikan tenggat waktu selama 2 x 7 hari oleh KSPI untuk merevisi kebijakan tersebut secara menyeluruh. Said Iqbal juga menampik anggapan bahwa regulasi ini merupakan bentuk apresiasi atau hadiah bagi kelompok buruh di tahun 2026.
"Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas," tegas Said Iqbal.
Pada bagian akhir keterangannya, ia menekankan bahwa persoalan mendasar di lapangan adalah absennya jaminan sosial bagi tenaga kerja outsourcing. Banyak pekerja di lini produksi inti tidak mendapatkan jaminan hari tua maupun perlindungan kecelakaan kerja.
"Buruh outsourcing yang bekerja di proses produksi atau kegiatan pokok tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini yang harus dihentikan," tutup Said Iqbal.