KSPI Ajukan 11 Tuntutan Buruh kepada Presiden Prabowo Subianto

KSPI Ajukan 11 Tuntutan Buruh kepada Presiden Prabowo Subianto
Foto: Ilustrasi KSPI Ajukan 11 Tuntutan Buruh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan 11 tuntutan buruh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Belasan isu tersebut dibawa sebagai aspirasi untuk segera ditindaklanjuti pemerintah.

Penyampaian aspirasi ini dilakukan di atas panggung utama dalam rangkaian aksi May Day 2026 sebagaimana dilansir dari Nasional. Said Iqbal menekankan pentingnya respons pemerintah terhadap problematika yang dihadapi pekerja saat ini.

"Bapak Presiden yang kami hormati, kami membawa 11 isu yang mungkin bisa menjadi aspirasi," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Poin utama yang didesak adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang selama ini dinilai mengalami hambatan ideologis. Pihak buruh berharap payung hukum tersebut dapat tuntas sebelum masa kepemimpinan Prabowo berakhir.

"Oleh karena itu, kami memohon dengan segala hormat, melalui May Day ini mudah-mudahan di May Day tahun depan Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia," tegas Said Iqbal, Presiden KSPI.

Selain itu, KSPI mengusung tema HOSTUM atau Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah karena regulasi alih daya saat ini dianggap belum memadai. Desakan lain mencakup pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna mengantisipasi dampak ketidakpastian global.

"Perang telah mengancam PHK, Bapak, di depan mata. Oleh karena itu Satgas PHK yang Bapak dengungkan, mudah-mudahan bisa segera dideklarasikan," tegas Said Iqbal, Presiden KSPI.

Reformasi perpajakan juga menjadi sorotan, di mana buruh menuntut agar dana perlindungan terakhir dan tunjangan kesejahteraan tidak dipotong pajak. Isu ini dianggap krusial bagi ketahanan ekonomi keluarga pekerja.

"Yang keempat adalah reformasi pajak. Kami minta pesangon, tunjangan hari raya, dan pensiun tidak dikenakan pajak. Karena pesangon adalah pertahanan terakhir kaum buruh. THR juga tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, kami meminta reformasi pajak dilakukan," tutur Said Iqbal, Presiden KSPI.

Daftar tuntutan lainnya mencakup dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi dan penurunan potongan biaya aplikasi bagi pengemudi ojek online menjadi 10 persen. KSPI turut menyoroti perlindungan industri tekstil, nikel, serta usulan moratorium industri semen akibat kelebihan pasokan.

Isu kesejahteraan guru dan tenaga honorer paruh waktu agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) juga masuk dalam daftar tersebut. Penutup dari rangkaian tuntutan ini adalah permintaan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Artikel terkait

Rekomendasi