Pengamat Kritik Rencana Penamaan Halte Jakarta Menggunakan Nama Partai

Pengamat Kritik Rencana Penamaan Halte Jakarta Menggunakan Nama Partai
Foto: Ilustrasi Pengamat Kritik Rencana Penamaan Halte Jakarta Menggunakan Nama Partai.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansah, memperingatkan potensi konflik sosial dan politisasi ruang publik terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengizinkan partai politik membeli hak penamaan atau naming rights halte pada Selasa (14/4/2026).

Kritik tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana membuka peluang bagi sektor komersial hingga organisasi politik untuk berkontribusi pada pendapatan daerah melalui komersialisasi fasilitas transportasi. Dilansir dari Megapolitan, Trubus menilai fasilitas publik seharusnya tetap netral.

Trubus Rahadiansah menegaskan bahwa halte merupakan barang publik yang dibangun menggunakan dana masyarakat, sehingga tidak tepat jika identitasnya dialihkan kepada kepentingan golongan tertentu.

"Kalau jangka panjang, ini bisa menjadi masalah besar. Karena halte itu dibangun dari dana publik, sehingga merupakan public goods. Jadi enggak bisa kemudian seolah-olah menjadi milik partai," ujar Trubus Rahadiansah, Pengamat Kebijakan Publik.

Ia juga mengkhawatirkan munculnya gesekan di tingkat akar rumput apabila ruang publik kehilangan netralitasnya akibat penggunaan nama partai politik yang bisa memicu aksi vandalisme.

"Bayangkan kalau pendukung partai A lewat halte yang namanya partai B, itu bisa memicu vandalisme atau bahkan bentrokan. Ini yang harus diantisipasi," kata Trubus Rahadiansah, Pengamat Kebijakan Publik.

Selain masalah sosial, Trubus menyoroti celah korupsi dalam penentuan lokasi strategis yang melibatkan transaksi finansial antara partai dan pemerintah.

"Bisa muncul praktik ÔÇÿwani piroÔÇÖ, bayar berapa untuk dapat lokasi strategis. Ini sangat rawan terhadap korupsi," jelas Trubus Rahadiansah, Pengamat Kebijakan Publik.

Sebagai solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menyarankan agar pemerintah hanya menggandeng pihak swasta murni yang tidak memiliki kepentingan politik praktis.

"Kalau tujuannya untuk menambah PAD, sebaiknya dari sektor bisnis yang tidak punya kepentingan politik. Jadi jelas manfaat ekonominya tanpa menimbulkan konflik," jelas Trubus Rahadiansah, Pengamat Kebijakan Publik.

Terakhir, Trubus mendesak agar aturan mengenai penamaan fasilitas umum disusun secara ketat agar tidak melibatkan kelompok yang berpotensi memicu kerawanan keamanan.

"Harus ada aturan yang tegas. Partai politik dan kelompok yang berpotensi konflik sebaiknya tidak dilibatkan. Ruang publik harus tetap netral," ucap Trubus Rahadiansah, Pengamat Kebijakan Publik.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi Jakarta menjadi kota global yang modern dan inovatif.

"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono berpendapat bahwa Jakarta harus mulai membuka diri terhadap berbagai peluang komersialisasi sebagaimana yang dilakukan kota-kota besar dunia lainnya.

"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," katanya Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan menyusun regulasi teknis guna memastikan hak penamaan tersebut tidak merusak tata ruang dan kenyamanan warga.

"Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi