Rencana pemerintah untuk melarang penggunaan bahan tambahan pada produk industri hasil tembakau (IHT) memicu kekhawatiran serius dari pelaku industri dan pengamat ekonomi karena dinilai mengancam keberlangsungan sektor tersebut. Kebijakan yang tertuang dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini diprediksi akan mematikan karakteristik unik rokok kretek nasional.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut mencakup pelarangan berbagai bahan tambahan kategori pangan seperti rempah, gula, menthol, hingga ekstrak buah. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) menilai rentetan kebijakan fiskal melalui kenaikan cukai dan aturan non-fiskal seperti kemasan polos telah sangat menekan industri.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menegaskan bahwa pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan akan menghapus keunikan produk dalam negeri. Ia menyoroti ketergantungan besar industri terhadap pasokan tembakau dan cengkeh lokal yang terancam oleh aturan ini.
"Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," ujar Henry Najoan, ditulis Minggu (10/5/2026).
Henry menambahkan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki infrastruktur laboratorium terakreditasi yang memadai untuk menguji bahan-bahan yang dilarang tersebut. Hal ini dianggap berisiko menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha legal yang selama ini patuh pada aturan.
"Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu," tambah Henry Najoan.
Dampak sosial dari kebijakan ini juga diprediksi akan sangat luas, mengingat rantai pasok IHT melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir. Henry memperingatkan potensi hilangnya mata pencaharian bagi para buruh dan petani yang selama ini menyokong identitas rokok kretek.
"Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting," lanjut Henry Najoan.
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, turut memberikan analisis mengenai risiko sistemik terhadap ekonomi nasional. Menurutnya, rokok kretek memiliki komposisi dominan dari komoditas lokal yang penjualannya akan terpangkas drastis jika aturan ini diberlakukan.
"Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis," jelas Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin.
Esther memperingatkan bahwa selain potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, kebijakan ini justru bisa memicu maraknya produk ilegal. Saat produk legal menjadi mahal dan kehilangan ciri khasnya, konsumen cenderung beralih ke pasar gelap yang tidak terawasi dan lebih berbahaya bagi kesehatan.
Regulasi terhadap IHT diharapkan tidak hanya diputuskan oleh perspektif kesehatan dari Kementerian Kesehatan semata. Diperlukan harmonisasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Keuangan untuk menakar dampak fiskal serta perlindungan tenaga kerja secara transparan.