Ahli Hukum Kritik Rencana Pajak Air Permukaan Pohon Kelapa Sawit

Ahli Hukum Kritik Rencana Pajak Air Permukaan Pohon Kelapa Sawit
Foto: Ilustrasi Ahli Hukum Kritik Rencana Pajak Air Permukaan Pohon Kelapa Sawit.

Rencana sejumlah pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp 1.700 per batang kelapa sawit setiap bulan memicu gelombang kritik dari pakar hukum. Kebijakan ini dianggap menyalahi aturan yang berlaku.

Dikutip dari Money, langkah tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan ini juga berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Selain UU HKPD, rencana pungutan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara menyeluruh.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menyatakan bahwa pemajakan pohon sawit melalui skema PAP adalah kebijakan yang tidak logis. Hal ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami definisi hukum air permukaan.

Secara yuridis, air permukaan meliputi sumber air seperti sungai, danau, waduk, hingga rawa. Sumber-sumber ini merupakan air yang tidak meresap ke dalam tanah secara langsung melalui proses infiltrasi.

"Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan," ujar Zainal.

Ketentuan Pengambilan Air dalam UU HKPD

UU HKPD memberikan batasan jelas bahwa pajak air permukaan hanya dikenakan atas tindakan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara aktif. Definisi ini tertuang tegas dalam Pasal 1 angka 52 undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 30 UU HKPD menetapkan bahwa dasar pengenaan pajak wajib dihitung berdasarkan volume air yang diambil. Hal ini mensyaratkan adanya bukti pengambilan fisik seperti penggunaan mesin pompa atau alat ukur water meter.

"Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada obyek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai," katanya.

Target Pendapatan Daerah dari Pungutan Sawit

Beberapa wilayah yang tengah menggodok aturan PAP ini meliputi Pemerintah Provinsi Riau, Bengkulu, hingga Sumatera Barat. Pemprov Sumbar bahkan menargetkan pendapatan fantastis hingga Rp 1 triliun dari pungutan tersebut.

Pada tahap awal tahun 2026, Sumatera Barat mematok target penerimaan sebesar Rp 594 miliar. Fokus pungutan ini menyasar sektor perkebunan kelapa sawit kategori non-rakyat di wilayah tersebut.

Zainal mengingatkan adanya prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege yang melarang adanya pajak tanpa dasar undang-undang. Menurutnya, tidak ada aturan yang memajaki proses biologis alami sebuah tanaman.

"Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum," tegasnya.

Dampak bagi Industri dan Iklim Investasi

Beban pungutan baru ini dikhawatirkan bakal menggerus daya saing industri sawit nasional. Apalagi sektor ini tengah menghadapi berbagai tekanan regulasi dan agenda strategis pemerintah, termasuk program biodiesel B50.

Zainal menilai kebijakan PAP bisa menjadi hambatan bagi efisiensi biaya produksi industri energi nasional. Ia mengistilahkan kebijakan ini sebagai bentuk sabotase tidak langsung terhadap ketahanan energi.

"Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit," kata Zainal.

Sektor sawit sebelumnya juga telah dibebani oleh penyitaan lahan dan denda dari Satgas PKH. Munculnya pajak daerah yang tidak sesuai undang-undang ini memberikan sinyal negatif bagi para calon investor di Indonesia.

"Munculnya kebijakan daerah yang memperluas obyek pajak di luar undang-undang mengirimkan sinyal buruk bahwa regulasi di daerah rentan diubah demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pemotongan dana oleh pemerintah pusat. Padahal sebagai sektor unggulan Indonesia, seharusnya sawit mendapat perlindungan investasi. Inilah paradoks sawit di Indonesia," jelasnya.

Pustaka Alam mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi kebijakan di provinsi sentra sawit tersebut. Jika tetap berlanjut, langkah hukum berupa judicial review ke Mahkamah Agung menjadi opsi bagi pihak yang dirugikan.

"Presiden perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kebijakan ini. Jika tetap dipaksakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," katanya.

"Saya khawatir, jika kebijakan ini tidak mendapat penolakan keras dan segera dibatalkan, jangan-jangan di masa depan pemerintah juga akan memungut pajak pernapasan atas udara yang kita hirup, sama konyolnya dengan memajaki air yang diserap secara alami oleh pohon sawit saat ini," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi