Industri asuransi nasional menghadapi ancaman serius akibat ketegangan geopolitik yang terjadi di Selat Hormuz. Seperti diberitakan oleh Investortrust, eskalasi konflik di jalur pelayaran strategis dunia tersebut berpotensi memicu guncangan besar bagi sektor asuransi di dalam negeri.
Gangguan pada kawasan yang dilalui sekitar 20% pasokan minyak bumi global ini dapat berdampak langsung pada operasional asuransi. Hambatan tersebut diproyeksikan memicu lonjakan klaim, kenaikan nilai premi, hingga tekanan berat pada likuiditas perusahaan asuransi.
Praktisi asuransi, Marihot Simanjuntak, menilai bahwa dampak dari ketegangan geopolitik di Timur Tengah ini tidak hanya memengaruhi sektor energi dan perdagangan dunia. Efek domino dari krisis tersebut juga dapat merembet hingga ke industri asuransi domestik.
"Yang paling berbahaya dari krisis Selat Hormuz bukan premi naik. Yang paling berbahaya adalah nasabah kehilangan proteksi tepat saat membutuhkan, karena perusahaan kehabisan uang, klaim ditolak klausul perang, atau nilai manfaat tergerus inflasi," ujar Marihot Simanjuntak.
Sektor asuransi umum diprediksi menjadi lini yang paling cepat merasakan dampak langsung. Hal ini terjadi karena sektor tersebut mengover perlindungan aset fisik dan operasional bisnis bernilai besar, seperti kilang minyak serta kapal kargo.
Marihot menjelaskan bahwa risiko terbesar yang diwaspadai adalah kemunculan krisis likuiditas akibat penyerahan klaim korporasi bernilai triliunan rupiah dalam waktu bersamaan. Kondisi ini dapat menyebabkan pembayaran klaim untuk nasabah ritel ikut terhambat.
Kapasitas perlindungan dari reasuransi global ke Indonesia juga berpotensi mengalami pengetatan. Jika reasuransi internasional menaikkan tarif atau membatasi proteksi, perusahaan asuransi lokal terpaksa menanggung risiko yang jauh lebih besar secara mandiri.
"Bila terjadi bencana alam besar di Indonesia saat cadangan sudah tipis, klaim nasabah bisa gagal bayar. Ini disebut risiko sistemik yang tidak terlihat di polis," tutur Marihot.
Pada lini asuransi jiwa, efek dari krisis Selat Hormuz cenderung terjadi secara tidak langsung. Tekanan geopolitik berisiko mengguncang pasar saham dan obligasi, yang menjadi instrumen penempatan investasi asuransi jiwa termasuk produk unit link.
Di sisi lain, lonjakan harga kebutuhan pokok dan BBM akibat konflik internasional ini diperkirakan bakal menggerus daya beli masyarakat. Dampaknya, perolehan polis baru berpotensi melambat dan angka henti bayar atau lapse polis meningkat.
Marihot menyoroti data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026 yang memperlihatkan pertumbuhan premi asuransi umum berada di angka 1.77%, sementara asuransi jiwa tercatat minus 0.14%. Ketegangan di Selat Hormuz dikhawatirkan memperparah capaian tersebut.
"Jika krisis berlanjut, premi kargo akan semakin mahal. Akibatnya, volume ekspor-impor berkurang dan premi yang diterima perusahaan asuransi umum ikut turun. Pertumbuhan 1,77% berisiko menjadi negatif," ucap Marihot.
Pertumbuhan asuransi jiwa yang minus 0.14% mengindikasikan melemahnya minat masyarakat terhadap proteksi jangka panjang. Jika inflasi melonjak akibat krisis, masyarakat akan memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga angka minus tersebut berisiko kian mendalam.
Risiko lain yang patut diwaspadai adalah inflasi medis akibat pembengkakan biaya logistik dunia yang berpotensi menaikkan harga obat dan alat kesehatan impor sebesar 20-30%. Akibatnya, plafon perlindungan asuransi kesehatan saat ini terancam tidak lagi mencukupi.
Guna menghadapi potensi risiko sistemik tersebut, Marihot mendorong OJK untuk segera menerapkan langkah mitigasi. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi kewajiban uji ketahanan atau stress test, pembatasan kenaikan premi, hingga peningkatan transparansi klausul polis.
Pemerintah bersama regulator juga disarankan untuk mulai menyiapkan skema dana talangan khusus bagi industri asuransi. Langkah ini penting untuk mengantisipasi skenario terburuk berupa penarikan dana massal akibat kepanikan nasabah.
"Jika satu saja asuransi gagal bayar karena krisis, berita menyebar cepat. Nasabah panik menarik seluruh dana unit link dan menutup polis di semua perusahaan. Itu disebut rush," tegas Marihot.
Sektor asuransi tidak memiliki lembaga penjamin penuh seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ada pada industri perbankan. Fenomena penarikan massal atau rush dapat membuat perusahaan yang sehat sekalipun kolaps akibat kehabisan dana likuid.
Panduan untuk Nasabah Asuransi
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih serta mempertahankan produk proteksi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Nasabah perlu mengambil langkah mandiri guna mengamankan aset finansial mereka.
Langkah awal yang direkomendasikan adalah melakukan pengecekan mendalam terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan. Nasabah disarankan memilih perusahaan asuransi yang mengantongi rasio kemampuan membayar klaim atau RBC di atas 200%.
"Kedua, minta agen menunjukkan pasal pengecualian perang, terorisme, dan operasi siber di polis. Jangan terima jawaban lisan," ujar Marihot.
Penyesuaian harga atau kenaikan premi untuk produk asuransi kesehatan serta asuransi jiwa murni diperkirakan bakal terjadi pada tahun 2027. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan untuk segera mengamankan kontrak proteksi sebelum harga baru diterapkan.
"Keempat, jangan panik tutup polis unit link saat pasar merah. Kerugian menjadi nyata saat polis ditutup," kata Marihot.
Nasabah juga disarankan menerapkan strategi diversifikasi risiko dengan tidak memusatkan seluruh produk proteksi maupun investasi pada satu perusahaan asuransi saja.