Pemerintah Tetapkan Aset Kripto Sebagai Obyek Sita Piutang Negara

Pemerintah Tetapkan Aset Kripto Sebagai Obyek Sita Piutang Negara
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tetapkan Aset Kripto Sebagai Obyek Sita Piutang Negara.

Pemerintah resmi menetapkan aset kripto sebagai obyek yang dapat disita negara untuk menyelesaikan piutang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini memperluas cakupan aset sitaan yang kini mencakup instrumen digital guna mengikuti perkembangan ekonomi modern.

Dilansir dari Money, regulasi terbaru ini memberikan kewenangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menguasai dan memanfaatkan aset sitaan secara langsung tanpa persetujuan debitur. Langkah ini diambil untuk mempercepat pelunasan utang tanpa harus melalui proses lelang yang memakan waktu lama.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, memberikan pandangan positif terhadap penetapan legalitas aset digital tersebut dalam sistem keuangan nasional. Ia menganggap pengakuan ini memperkuat posisi hukum kripto di Indonesia.

"Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai obyek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui," ujar Calvin Kizana, CEO Tokocrypto.

Meskipun mendukung regulasi tersebut, Calvin menekankan perlunya kesiapan infrastruktur teknologi yang kuat untuk mengelola aset kripto yang bersifat khusus. Pengelolaan akses dan keamanan menjadi tantangan utama dalam implementasi di lapangan.

"Karakteristik aset kripto yang berbasis teknologi dinilai membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan aset konvensional, terutama dalam aspek keamanan, pengelolaan akses, dan proses likuidasi. Calvin menilai tanpa sistem kustodian yang kuat, transparansi valuasi, serta pemahaman teknis yang memadai, risiko kesalahan pengelolaan hingga kehilangan aset bisa meningkat," kata Calvin Kizana, CEO Tokocrypto.

Selain aset digital, PMK Nomor 23 Tahun 2026 juga mencakup penyitaan uang tunai, simpanan lembaga keuangan, obligasi, hingga penyertaan modal. Pemerintah menegaskan bahwa pengambilalihan aset tersebut hanya akan mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi yang ada.

Penilaian terhadap seluruh aset sitaan tetap diwajibkan menggunakan jasa penilai profesional untuk menjamin keadilan nilai bagi semua pihak. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan industri kripto yang lebih terstruktur dengan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pelaku pasar.

Artikel terkait

Rekomendasi