Sektor jasa keuangan nasional tetap menunjukkan tren pertumbuhan positif melalui aktivitas pasar modal dan intermediasi perbankan di tengah dinamika pasar global pada awal 2026. Laporan tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II/2026 pada Kamis (7/5/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa fungsi intermediasi perbankan berjalan solid dengan penyaluran kredit mencapai Rp8.659 triliun pada Maret 2026. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 9,49 persen secara tahunan yang didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 20,85 persen, sebagaimana dilansir dari Finansial.
Kondisi permodalan perbankan terpantau kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) berada pada level 25,09 persen dan likuiditas yang memadai. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat sebesar 2,1 persen dengan NPL net 0,8 persen, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen menjadi Rp10.230 triliun.
Pada sektor industri keuangan nonbank, aset asuransi mencapai Rp1.195,75 triliun dan dana pensiun tumbuh 10,49 persen menjadi Rp1.684,89 triliun. Industri pembiayaan membukukan piutang sebesar Rp514,09 triliun, sedangkan pinjaman daring mengalami lonjakan 26,25 persen menjadi Rp101,03 triliun dengan tingkat kredit macet 4,52 persen.
OJK juga menyoroti ekosistem aset kripto yang berkembang pesat dengan jumlah investor mencapai 21,37 juta orang hingga Maret 2026. Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat terkoreksi di triwulan pertama mulai menunjukkan penguatan sebesar 1,44 persen pada awal Mei 2026.
"Penghimpunan dana di pasar modal tetap kuat. Hingga 5 Mei 2026 telah mencapai Rp59,35 triliun, didominasi penerbitan efek bersifat utang," ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK, Kamis (7/5/2026).
Pertumbuhan pasar modal juga didukung oleh peningkatan jumlah single investor identification (SID) yang menyentuh angka 26 juta investor pada awal Mei. Partisipasi investor ritel domestik ini menjadi pendorong utama stabilitas pasar keuangan di dalam negeri.
Guna menghadapi dinamika global, OJK tengah menyiapkan langkah strategis seperti percepatan pembiayaan perumahan dan UMKM serta penguatan ekosistem bullion nasional. Kebijakan ini termasuk penerbitan ketentuan reksa dana berbasis emas guna memperdalam instrumen pasar keuangan domestik.