Kredit Perbankan Maret 2026 Tumbuh 9,49 Persen Hingga Rp8.659 Triliun

Kredit Perbankan Maret 2026 Tumbuh 9,49 Persen Hingga Rp8.659 Triliun
Foto: Ilustrasi Kredit Perbankan Maret 2026 Tumbuh 9,49 Persen Hingga Rp8.659 Triliun.

Penyaluran kredit perbankan di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 9,49 persen secara tahunan hingga mencapai Rp8.659,05 triliun pada Maret 2026 di tengah fluktuasi pasar keuangan global. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (7/5/2026), performa ini menunjukkan ketahanan industri keuangan domestik yang tetap stabil.

Data dari OJK menunjukkan pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan capaian Februari 2026 yang berada di angka 9,37 persen. Dilansir dari Suara, total Dana Pihak Ketiga (DPK) juga melonjak signifikan sebesar 13,55 persen secara tahunan menjadi Rp10.230,81 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa peningkatan ini melibatkan berbagai jenis lembaga perbankan mulai dari bank plat merah hingga kantor cabang bank asing.

"Pertumbuhan ini didorong oleh kontribusi dari Bank Umum Milik Negara (BUMN), bank swasta nasional, bank asing, hingga kantor cabang bank luar negeri, yang memperkuat likuiditas perbankan domestik," katanya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (7/5/2026).

Kualitas aset industri perbankan tercatat menguat dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross di level 2,14 persen dan NPL Net sebesar 0,83 persen. Selain itu, Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat pada angka 84,64 persen yang mengindikasikan ketersediaan likuiditas yang longgar.

ÔÇ£Hal ini menunjukkan bahwa industri perbankan di Indonesia memiliki tingkatpermodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa yang akan datang, meskipun volatilitas pasar global tetap menjadi perhatian kami,ÔÇØ beber Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Sektor konstruksi mencatatkan pertumbuhan kredit tertinggi mencapai 46,67 persen atau senilai Rp181,98 triliun. Sementara itu, kredit investasi menjadi penggerak utama berdasarkan jenis penggunaan dengan pertumbuhan sebesar 20,85 persen.

Sektor UMKM juga mulai memperlihatkan tren pemulihan dengan pertumbuhan tipis 0,12 persen secara tahunan menjadi Rp1.498,64 triliun. Guna memperkuat akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang difokuskan pada kemudahan akses bagi pelaku usaha kecil.

Artikel terkait

Rekomendasi