Pertumbuhan positif dicatatkan oleh industri bank pembangunan daerah atau BPD dalam hal penyaluran pembiayaan. Industri ini menunjukkan ketahanan yang stabil di tengah ketatnya persaingan pada sektor perbankan domestik.
Hingga kuartal I 2026, akumulasi kredit yang disalurkan oleh BPD menyentuh angka Rp656,87 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 1,59 persen secara year on year atau yoy, seperti dilansir dari Investortrust.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa ekspansi pembiayaan ini ditopang oleh penghimpunan dana pihak ketiga atau DPK. Dana masyarakat yang dikelola BPD menguat 4,7 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Faktor risiko dalam penyaluran dana tersebut juga dilaporkan tetap aman. Indikator kredit bermasalah atau non performing loan berada pada level yang terjaga, dengan rasio NPL gross sebesar 3,26 persen serta NPL nett pada posisi 1,27 persen.
"Hal ini menunjukkan ekspansi yang tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dan pendekatan yang lebih prudent," ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (21/5/2026).
"BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pasca penyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan, sehingga kualitas aset tetap terjaga," sambung Dian.
Dari sisi aset, total kekayaan industri BPD pada kuartal I 2026 bertumbuh 3,20 persen yoy hingga mencapai Rp1.036,51 triliun. Kondisi ini ditopang oleh struktur permodalan yang kokoh, dengan kepemilikan capital adequacy ratio atau CAR di level 26,19 persen.
"OJK akan senantiasa melaksanakan upaya memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif," kata Dian.
Arsitektur pengembangan tersebut bertumpu pada empat pilar strategis. Fokus utamanya meliputi penguatan struktur dan keunggulan, percepatan digitalisasi, peningkatan peran terhadap ekonomi wilayah serta nasional, hingga optimalisasi regulasi dan pengawasan.
Implementasi cetak biru ini diklaim memberikan dampak nyata bagi industri. Salah satunya terlihat dari penguatan struktur modal melalui kebijakan Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum atau MIM yang ditetapkan oleh regulator.
"Kebijakan ini telah mendorong pemenuhan modal inti BPD dari semula terdapat 18 BPD with modal inti minimum kurang dari Rp 3 triliun pada 2019 menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024, yang semuanya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)," ucapnya.
Keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tetap menjadi prioritas kerja BPD. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tren ekspansi pembiayaan pada sektor ini berjalan selaras dengan laju kredit secara umum.
"Porsi kredit UMKM berada di kisaran 16%-18% dari total kredit, dengan kualitas kredit yang relatif stabil dan terjaga, mencerminkan bahwa ekspansi kredit tetap diimbangi dengan pengelolaan kualitas aset yang baik," ujar Dian.
OJK mendorong agar jajaran manajemen BPD memanfaatkan kedekatan wilayah dan pemahaman kultural untuk menggali potensi ekonomi lokal yang unik. Langkah tersebut diharapkan mampu memicu lahirnya sumber pertumbuhan baru di daerah.
"Langkah ini krusial agar daerah tidak hanya bergantung pada sektor komoditas tradisional, melainkan mampu beradaptasi dengan tren ekonomi global," kata Dian.
Selain itu, regulator meminta industri perbankan daerah mulai mengarahkan pendanaan pada sektor masa depan. Beberapa di antaranya meliputi program ekonomi hijau, proyek hilirisasi komoditas lokal, sektor pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem desa.
"Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor baru ini, BPD tidak hanya memperluas portofolio kreditnya secara sehat, tapi juga membangun kemandirian ekonomi daerah," ucap Dian.