PT Krakatau Osaka Steel (KOS) secara resmi menghentikan kegiatan produksi pada akhir April 2026 dan dijadwalkan menutup seluruh operasional usaha pada Juni 2026 mendatang. Penutupan ini dipicu oleh tekanan ekonomi global serta banjirnya produk baja impor murah yang menekan daya saing perusahaan di pasar domestik.
Kementerian Perindustrian menyatakan keprihatinan atas kondisi yang menimpa perusahaan patungan tersebut sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (5/5/2026). Keputusan penghentian operasional ini sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat Dewan Direksi pada 23 Januari 2026 setelah perusahaan mencatatkan kerugian beruntun sejak tahun 2022.
Faktor utama yang membebani kinerja PT KOS adalah penurunan permintaan baja konstruksi di Indonesia yang dibarengi dengan agresivitas produsen baja global, terutama asal China. Skala produksi yang besar membuat produk luar negeri mampu masuk ke pasar lokal dengan harga yang jauh lebih kompetitif dibandingkan produk dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, memberikan tanggapan terkait dampak sosial yang timbul akibat kebijakan efisiensi ini.
"Kami turut prihatin atas kondisi yang dihadapi para pekerja PT Krakatau Osaka Steel. Pemerintah memahami bahwa keputusan ini memberikan dampak sosial dan ekonomi yang tidak ringan. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Febri.
Febri menjelaskan bahwa ketimpangan antara kualitas produk lokal dan tekanan harga impor menjadi tantangan yang sangat berat bagi pelaku industri baja nasional saat ini.
"Kondisi ini menempatkan industri baja nasional pada posisi yang sulit. Di satu sisi, produsen dalam negeri berkomitmen menjaga kualitas produk, namun di sisi lain harus menghadapi tekanan harga dari produk impor yang lebih rendah. Situasi ini semakin diperberat oleh melemahnya permintaan domestik, khususnya dari sektor konstruksi," jelas Febri.
Pemerintah menilai persoalan yang dihadapi PT KOS merupakan akumulasi dari kendala teknis dan kondisi pasar yang tidak menguntungkan.
"Selain keterbatasan diversifikasi produk, penurunan permintaan dan tekanan impor baja murah, kondisi kelebihan pasokan di tingkat global juga turut memengaruhi daya saing perusahaan," ungkap Febri.
Pihak kementerian saat ini tengah mengkaji penguatan kebijakan perlindungan industri melalui instrumen Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), hingga pengendalian impor melalui sistem lartas.
"Kami akan melakukan kajian secara komprehensif guna merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan industri baja dalam negeri," tegas Febri.
Implementasi kebijakan perlindungan industri ke depan akan sangat bergantung pada dinamika politik internasional serta kemampuan pasar dalam menyerap produksi lokal.
"Keberhasilan penguatan industri baja nasional memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, pelaku industri, maupun masyarakat. Selain itu, dinamika geopolitik global, struktur biaya produksi, serta tingkat permintaan domestik juga akan sangat memengaruhi efektivitas kebijakan yang dijalankan," tutup Febri.