Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik monopoli dalam ekosistem digital Indonesia. Seperti diberitakan oleh Suara, otoritas persaingan usaha ini resmi memanggil perusahaan teknologi TikTok dan Tokopedia setelah menerima laporan terkait pasca-integrasi kedua platform.
Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) melayangkan aduan resmi atas integrasi tersebut. Penyatuan layanan TikTok Shop ke dalam Tokopedia dinilai memicu persaingan usaha tidak sehat yang mengancam iklim bisnis digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa tim investigator sedang mengumpulkan alat bukti yang diperlukan sebelum kasus bergulir ke persidangan.
ÔÇ£Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,ÔÇØ ujar Deswin.
Namun, proses pemanggilan ini sempat mengalami kendala. Deswin membeberkan bahwa pihak TikTok selaku terlapor belum memenuhi panggilan sebelumnya, sehingga lembaga akan menjadwalkan ulang agenda tersebut.
ÔÇ£Masih dilakukan penjadwalan ulang,ÔÇØ tegas Deswin.
Proses investigasi ini menyasar tiga entitas besar, yaitu TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan Tokopedia. APLE memproyeksikan kegagalan pasar akibat praktik ini berpotensi menurunkan efisiensi pasar nasional hingga 10-15 persen, atau setara dengan Rp1.750 triliun dari total nilai ekonomi digital nasional sebesar US$100 miliar.
Dalam laporan resminya, APLE membongkar taktik penekanan kompetitor lewat strategi bakar uang atau loss-leading melalui diskon ekstrem serta subsidi ongkos kirim. Algoritma TikTok juga diduga diatur untuk memprioritaskan produk dari ekosistem internal mereka sendiri sehingga menurunkan visibilitas pelaku usaha luar.
Dampak lain juga menyasar konsumen akibat pembatasan ruang gerak transaksi. Transaksi diduga diarahkan secara paksa kepada penyedia jasa logistik yang terintegrasi dengan platform, yang menutup peluang bagi jasa kurir independen.
KPPU menegaskan memiliki wewenang menjatuhkan sanksi administratif berat jika kedua perusahaan terbukti menyalahgunakan posisi dominan. Saat memberikan restu akuisisi, KPPU telah memperingatkan TikTok dan Tokopedia untuk tidak melakukan diskriminasi, self-preferencing, maupun predatory pricing.
Hingga saat ini, pihak Tokopedia dan TikTok Indonesia belum memberikan tanggapan resmi mengenai pemanggilan serta investigasi yang sedang berjalan.