KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha Saat Temui Jokowi

KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha Saat Temui Jokowi
Foto: Ilustrasi KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha Saat Temui Jokowi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam audiensi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo pada Rabu (22/4/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat aspek regulasi dan kelembagaan guna menghadapi dinamika ekonomi modern.

Reformasi regulasi dinilai sangat mendesak terutama pada sektor strategis seperti konstruksi dan gas bumi, sebagaimana dilansir dari Money. Langkah ini juga dimaksudkan agar KPPU lebih adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan di tengah perkembangan pasar yang semakin kompleks.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama anggota Gopprera Panggabean dan Eugenia Mardanugraha juga mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU demi meningkatkan kapasitas operasional lembaga pengawas tersebut.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan arahan khusus mengenai pentingnya menjaga iklim investasi dan usaha yang sehat di Indonesia. Ia menekankan bahwa efisiensi harus menjadi prioritas utama bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan roda bisnisnya.

ÔÇ£Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,ÔÇØ ujar Joko Widodo, Presiden ke-7 RI.

Dukungan juga diberikan terhadap rencana perubahan ketiga UU Nomor 5 Tahun 1999 agar selaras dengan tantangan ekonomi digital saat ini. Menurutnya, penguatan kewenangan KPPU sangat krusial agar lembaga ini memiliki standar yang sejajar dengan praktik internasional.

M Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa penguatan kewenangan lembaga mencakup pemberian saran dan pertimbangan strategis kepada pemerintah. Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diterbitkan mampu mendukung efisiensi nasional dan memperkuat posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ÔÇ£KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,ÔÇØ ujar M Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.

Pihak KPPU menyatakan bahwa terciptanya persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama dalam meningkatkan daya saing nasional. Upaya pencegahan melalui kebijakan yang tepat diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

Artikel terkait

Rekomendasi