Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring terkait dugaan kartel penetapan batas maksimum suku bunga pinjaman, Selasa (14/4/2026). Dilansir dari Investortrust, keputusan tersebut memicu perdebatan luas dari kalangan DPR, akademisi, hingga pelaku industri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai polemik di industri pinjaman daring muncul akibat kekosongan regulasi pada sektor baru. Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU, pertama, adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua, memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja," ujar Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Adisatrya juga menyoroti kelemahan internal KPPU terkait keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta sistem karier pegawai. Masalah kelembagaan tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengawasan ekonomi digital.
"Kelembagaan KPPU sendiri masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," kata Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Dari perspektif akademis, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Ditha Wiradiputra menilai putusan KPPU minim pembuktian kuat. Penggunaan pedoman perilaku oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya bertujuan melindungi konsumen.
"Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini," ucap Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif LKPU FH UI.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut mengingatkan dampak negatif putusan ini terhadap inklusi keuangan di pedesaan. Data menunjukkan bahwa keberadaan platform pinjaman daring berkontribusi signifikan pada ekosistem ekonomi lokal.
"Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial inclusion maupun juga financial ecosystem di daerah pedesaan," ujar Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan penetapan batas manfaat ekonomi merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proteksi konsumen, bukan praktik kartel. KPPU dinilai mengabaikan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang melandasi kebijakan tersebut.
"Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding," kata Entjik S Djafar, Ketua Umum AFPI.
Penolakan juga datang dari Chairman Infobank Media Group Eko B Supriyanto yang menilai kewenangan KPPU terlalu luas dan memicu dualisme hukum. Industri perbankan memiliki pembatasan suku bunga oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak dipermasalahkan hukum.
"KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga p2p merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Ini bukan kartel. Sementara itu, penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tak dipermasalahkan, menciptakan dualisme hukum," ucap Eko B Supriyanto, Chairman Infobank Media Group.