Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperpanjang waktu operasional layanan hingga malam hari guna memfasilitasi wajib pajak badan maupun pribadi yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2025 sebelum batas akhir pada Kamis (30/4/2026).
Perpanjangan jam kerja ini merupakan langkah proaktif otoritas pajak untuk memastikan masyarakat mendapatkan asistensi pelaporan di luar jam kantor reguler. Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini diterapkan pada beberapa unit kerja dengan durasi yang bervariasi.
KPP Madya Dua Jakarta Selatan I menjadi salah satu unit yang menambah waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Penambahan durasi tersebut berlaku khusus pada tanggal 29 dan 30 April 2026 sebagai komitmen pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami hadir lebih lama untuk #KawanPajak," tulis pengumuman di Instagram resmi @pajakmadyaduajaksel1, dikutip Rabu (29/4/2026).
Instansi tersebut juga memaparkan berbagai layanan yang tetap dibuka hingga malam hari, mencakup aktivasi akun Coretax hingga pendampingan teknis pelaporan SPT. Sebelumnya, waktu layanan operasional normal di kantor pajak tersebut biasanya berakhir pada pukul 16.00 WIB.
"Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa mengganggu aktivitas harian!" ucapnya.
Selain wilayah Jakarta, KPP Pratama Cilacap turut menyesuaikan jadwal operasional mereka dengan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 19.00 WIB pada periode yang sama. Perpanjangan waktu ini ditujukan khusus bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan teknis secara langsung di kantor pajak.
"Bagi #KawanPajak yang butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap akan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB," tulis KPP Pratama Cilacap.
Penyesuaian durasi pelayanan di setiap kantor pajak ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kebijakan masing-masing unit kerja. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi terkini mengenai jam operasional kantor pajak terdekat melalui akun media sosial resmi instansi terkait.