Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 milik Presiden RI Prabowo Subianto telah selesai diverifikasi dan dapat diakses publik pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai pemenuhan transparansi pejabat negara melalui sistem pelaporan resmi.
Juru Bicara KPK, Budi, memberikan penjelasan mengenai status terkini laporan kekayaan kepala negara tersebut. Berdasarkan keterangan resminya, pihak komisi memastikan seluruh dokumen telah memenuhi standar kelengkapan administrasi.
"LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap, dan saat ini sudah dipublikasikan.Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Penilaian positif diberikan oleh KPK terkait disiplin pelaporan yang ditunjukkan oleh Presiden. Budi menekankan pentingnya akurasi data dalam pengisian laporan kekayaan tersebut.
"Ini sebagai teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Berdasarkan data LHKPN periodik 2025 yang dilansir dari Nasional, total nilai kekayaan Prabowo Subianto mencapai Rp 2.066.764.868.191. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar Rp 4,5 miliar dibandingkan laporan periode 2024 yang tercatat di angka Rp 2.062.241.012.691.
Komposisi aset terbesar presiden didominasi oleh kepemilikan surat berharga yang nilainya mencapai Rp 1,6 triliun. Selain itu, aset berupa tanah dan bangunan tercatat sebesar Rp 323,7 miliar yang mencakup 10 lokasi berbeda di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan.
Koleksi kendaraan presiden memiliki nilai total Rp 1,2 miliar, yang terdiri dari tujuh unit mobil merek Toyota, Honda, Land Rover, dan Mitsubishi, serta satu unit sepeda motor Suzuki. Kekayaan lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp 16,4 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 48 miliar tanpa catatan utang sama sekali.