KPK Verifikasi Laporan Harta Kekayaan Presiden Prabowo Subianto

KPK Verifikasi Laporan Harta Kekayaan Presiden Prabowo Subianto
Foto: Ilustrasi KPK Verifikasi Laporan Harta Kekayaan Presiden Prabowo Subianto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Nasional, data tersebut belum dipublikasikan di laman resmi karena saat ini masih dalam tahap verifikasi internal oleh tim KPK.

Lembaga antirasuah tersebut menjelaskan bahwa status pelaporan presiden sudah masuk ke sistem namun memerlukan proses validasi. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data yang diserahkan oleh penyelenggara negara sebelum dapat diakses oleh masyarakat umum.

"Sudah lapor (LHKPN Presiden). Artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menekankan bahwa batas akhir penyampaian laporan tersebut sebenarnya jatuh pada 31 Maret 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki durasi waktu tertentu untuk meninjau setiap dokumen yang masuk dari para wajib lapor.

"KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan," ujar Budi.

Mengenai sorotan terhadap puluhan pejabat negara lainnya, KPK menyatakan akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini merespons temuan dari organisasi masyarakat sipil terkait transparansi kekayaan para menteri.

"Nanti kami cek ya yang data soal itu karena tentunya ini kerangka pencegahan bagi pihak-pihak yang belum melaporkan," ucap Budi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih untuk meminta kejelasan mengenai belum munculnya data kekayaan sejumlah pejabat. Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada KPK terkait hal tersebut.

"Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK," kata Yassar.

Pihak ICW mengungkapkan bahwa pemantauan telah dilakukan secara berkala melalui kanal digital yang disediakan pemerintah. Namun, data terbaru yang diharapkan belum juga tersedia meskipun masa tenggat pelaporan tahunan telah terlewati beberapa bulan lalu.

"Lagi-lagi sebagaimana ICW coba periksa dari website KPK itu sendiri di e-LHKPN per 4 Mei kemarin, yakni lebih dari satu bulan dari tenggat waktu, nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih belum ada," ujar Yassar.

Artikel terkait

Rekomendasi