Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membeberkan berbagai motif tindak pidana korupsi yang menjerat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Sabtu (18/4/2026). Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik lancung mulai dari suap hingga pemerasan anggaran daerah.
Dilansir dari Nasional, penyimpangan tersebut mencakup suap pengisian jabatan serta kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada berbagai proyek di tingkat daerah. Budi menegaskan bahwa sebagian tindakan tersebut didorong oleh desakan kepentingan personal para pejabat tersebut.
"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR)," imbuh Budi, Juru Bicara KPK.
Selain kepentingan pribadi, KPK menyoroti kaitan antara perilaku koruptif dengan tingginya ongkos politik dalam kontestasi pemilihan. Meski tidak dilakukan oleh semua kepala daerah, besarnya biaya pemilu dinilai menjadi beban berat bagi para kandidat.
"Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait penyelenggaraan pemilu, menunjukkan besarnya biaya politik yang berisiko serta turut menciptakan tekanan dalam ekosistem politik," kata Budi, Juru Bicara KPK.
Data lembaga antirasuah tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak menguras anggaran negara hingga lebih dari Rp 71 triliun. Sementara itu, kebutuhan dana untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 diprediksi menyentuh angka Rp 42,5 triliun.
"Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan," jelas Budi, Juru Bicara KPK.
Risiko korupsi juga terdeteksi pada tahapan pengadaan logistik pemilu yang rentan dimanipulasi serta praktik politik uang kepada pemilih maupun elit politik. Penyalahgunaan fasilitas negara dan birokrasi oleh petahana atau calon tertentu turut menjadi celah yang diwaspadai.
"Setelah terpilih, risiko tidak berhenti, karena kerap muncul praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik," kata Budi, Juru Bicara KPK.