Persidangan kasus dugaan suap yang menjerat Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengungkap fakta baru mengenai adanya titipan uang dalam amplop berkode khusus. Aliran dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Skandal ini mulai terkuak ketika Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur. Kasus yang menyeret para pejabat kepabeanan ini dikutip dari Nasional.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026), Orlando membeberkan bahwa seorang wanita bernama Sri Pangestuti atau Tuti sempat mendatangi kantornya. Tuti membawa beberapa amplop misterius yang diberi tanda kode nomor 1 sampai 3.
"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1, Pak," ujar Ocoy saat memberikan saksi dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).Kemunculan amplop-amplop tersebut terdeteksi setelah terjadinya pertemuan khusus di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh John Field, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, serta Rizal selaku pihak dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.
Meski mengetahui keberadaan bungkusan tersebut, Orlando mengaku tidak mengetahui identitas pasti dari sosok yang menerima amplop berkode nomor 1. Ia hanya mengetahui pejabat yang menjadi sasaran untuk amplop nomor 2 dan nomor 3.
Menurut penjelasannya, amplop dengan kode nomor 2 diserahkan kepada Rizal. Sementara itu, amplop dengan kode nomor 3 diperuntukkan bagi Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
"Nomor satu saya tidak tahu Pak," jelas Ocoy.Orlando kemudian menambahkan keterangan bahwa amplop dengan kode nomor 1 tersebut langsung ia teruskan kepada Rizal. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Orlando, Rizal, dan Sisprian sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain ketiga pejabat kepabeanan tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK terus melakukan pengembangan dalam perkara suap ini. Paling baru, penyidik menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan motif di balik pemberian suap tersebut. John Field selaku pemilik perusahaan ingin agar komoditas tiruan atau barang KW yang diimpor oleh PT Blueray bisa melenggang bebas tanpa pemeriksaan otoritas.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.Asep mengungkapkan bahwa kesepakatan ilegal antara manajemen PT Blueray dan para oknum Ditjen Bea dan Cukai mulai dirancang pada Oktober 2025. Proses perencanaan jalur importasi khusus ini melibatkan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.Tindakan pengaturan jalur pengapalan ini bertentangan dengan regulasi resmi negara. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sebenarnya telah menetapkan dua kategori jalur khusus dalam pelayanan serta pengawasan barang impor guna menentukan tingkat pemeriksaan sebelum kontainer keluar dari kawasan kepabeanan.
Atas tindakan tersebut, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tidak hanya itu, ketiga pejabat tersebut juga menghadapi jeratan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara bagi pihak pemberi yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, KPK menerapkan Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.