Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Penetapan ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring operasi antirasuah sepanjang tahun 2026 akibat praktik serupa.
Dilansir dari Nasional, Gatut diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyetorkan dana guna memenuhi kebutuhan pribadi dan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam melancarkan aksinya, ia memaksa 16 pimpinan OPD menandatangani surat pernyataan kesediaan mundur dari jabatan tanpa tanggal sebagai alat intimidasi.
Penyidik KPK menemukan bahwa tersangka menargetkan pengumpulan uang hingga Rp5 miliar dari berbagai dinas. Hingga saat penangkapan pada pertengahan April 2026, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,7 miliar dengan besaran setoran individu berkisar antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Uang hasil pemerasan tersebut rencananya digunakan untuk membiayai pengobatan, pembelian barang mewah, jamuan makan, hingga jatah THR bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Gatut tercatat sebagai bupati kedua yang ditangkap terkait kasus THR setelah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya, pada Maret 2026.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menilai keberulangan kasus ini merupakan masalah sistemik dalam tata kelola daerah. Menurutnya, sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik saat ini masih belum mampu membendung pemufakatan jahat di balik layar.
"Kondisi ini menjelaskan kenapa kasus seperti di Cilacap dan sekarang di Tulungagung, dengan sangat mudahnya para kepala dinas atau pejabat di daerah itu tunduk pada kemauan kepala daerah. Karena tadi, kepala daerah itu pejabat pembina kepegawaian," kata Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD.
Arman menambahkan bahwa tingginya biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu pendorong utama praktik korupsi ini. Catatan KPPOD menunjukkan biaya kontestasi di tingkat kabupaten/kota pada 2026 dapat mencapai angka Rp20 miliar hingga Rp100 miliar akibat lemahnya sistem kaderisasi partai politik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menyoroti lemahnya independensi Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai faktor pendukung korupsi. Posisi pengawas internal yang secara hierarki bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah membuat fungsi kontrol tidak berjalan maksimal.
Seira juga menyoroti rata-rata vonis pengadilan untuk kasus tindak pidana korupsi yang hanya berkisar 3 tahun 3 bulan pada 2024. Hal ini dinilai belum memberikan efek jera bagi para pejabat publik untuk berhenti melakukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang melibatkan pihak ketiga di lingkungan Pemkab Tulungagung.