Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pihak swasta berinisial IBA dan manajer butik INTime Senayan City di Jakarta pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, guna membeli jam tangan mewah bermerek Rolex.
Penyidikan ini berfokus pada pelacakan aset mewah yang diduga berasal dari aliran dana haram. Dilansir dari Media Indonesia, lembaga antirasuah tersebut kini tengah mengonfirmasi transaksi terkait barang-barang bernilai tinggi tersebut kepada para saksi kunci.
"Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Penjelasan dari Juru Bicara KPK tersebut merujuk pada pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini akibat dugaan konflik kepentingan.
Mantan penyanyi lagu "Cik Cik Bum Bum" itu diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya sendiri, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam berbagai tender proyek pengadaan. Praktik lancung tersebut membuat aliran dana sebesar Rp19 miliar mengalir ke lingkaran sang bupati nonaktif.
Dari total dana tersebut, sebanyak Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia beserta keluarga. Sementara itu, sejumlah Rp2,3 miliar diberikan kepada Rul Bayatun, seorang asisten rumah tangga yang dipasang sebagai Direktur PT RNB, dan sisa Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Perkara korupsi ini awalnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan yang berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah tersebut menjaring total 13 orang, termasuk ajudan dan orang kepercayaan Fadia.
KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan untuk melihat peluang adanya tersangka baru. Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal pencucian uang terkait kepemilikan aset-aset mewah lain milik tersangka.
Berikut adalah lini masa perjalanan kasus korupsi yang menjerat Fadia Arafiq:
| Tanggal | Peristiwa Penting |
|---|---|
| 3 Maret 2026 | OTT KPK di Semarang dan Pekalongan. |
| 4 Maret 2026 | Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan. |
| 25 Mei 2026 | Pemeriksaan manajer butik INTime terkait jam Rolex. |