KPK Telusuri Aset Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Telusuri Aset Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto
Foto: Ilustrasi KPK Telusuri Aset Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto pada Selasa, 14 April 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penyidik mendalami informasi tersebut melalui keterangan dua orang saksi yang dipanggil ke gedung lembaga antirasuah. Saksi yang diperiksa adalah Rizky Junianto selaku Pegawai Negeri Sipil di Kemenaker dan Farid Azianto yang merupakan karyawan swasta, sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Saksi 3, 4, dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka (Heri Sudarmanto) yang diduga terkait dengan perkara ini,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan pengurusan izin RPTKA dilakukan sejak 29 Oktober 2025. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman Hery pada 28 Oktober 2025 untuk mencari bukti-bukti pendukung.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil. Langkah penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

ÔÇ£Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Hery Sudarmanto tercatat pernah diperiksa oleh KPK dalam kapasitas sebagai saksi pada 11 Juni 2025. Pengusutan terus dikembangkan guna mengidentifikasi seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenaker tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi