Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Mukhtaruddin Ashraff Abu dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Senin (13/4/2026). Mukhtaruddin, yang merupakan suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, diduga turut menerima aliran dana dari praktik lancung tersebut.
Penyidik kini mulai menelusuri rincian uang yang masuk ke kantong Mukhtaruddin serta peran anggota keluarga lainnya. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal adanya transaksi yang mengalir ke lingkaran terdekat tersangka utama.
"Terkait juga dengan suami tersangka kan, kemudian juga ada fakta ditemukan untuk menerima aliran-aliran sejumlah uang. Itu juga jadi bahan penyidikan untuk proses pengembangan penyidikan di perkara induknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (4/3/2026). Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, ia diduga menggunakan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Perusahaan keluarga tersebut tercatat mendominasi berbagai proyek pada tahun 2025 di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, hingga tingkat kecamatan. Sebagian besar pekerja di perusahaan tersebut dilaporkan merupakan anggota tim sukses sang bupati.
Hasil investigasi menunjukkan adanya transaksi masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Dari total nilai kontrak tersebut, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing secara sah.
Sisanya, yakni sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total nilai transaksi, diduga kuat dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Pekalongan nonaktif. KPK menilai tindakan ini merupakan bagian dari skema pengarahan proyek untuk memenangkan perusahaan keluarga.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik saat ini terus mempertimbangkan status hukum anggota keluarga lain yang terlibat dalam aliran uang tersebut.