KPK Sita Uang Rp 95 Juta dari Penggeledahan Kantor Pemkab Tulungagung

KPK Sita Uang Rp 95 Juta dari Penggeledahan Kantor Pemkab Tulungagung
Foto: Ilustrasi KPK Sita Uang Rp 95 Juta dari Penggeledahan Kantor Pemkab Tulungagung.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 95 juta dan berbagai dokumen pengadaan setelah menggeledah empat lokasi di Tulungagung dan Surabaya pada Jumat (17/4/2026). Tindakan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, tim penyidik menyasar sejumlah kantor dinas dan kediaman pribadi tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Lokasi yang digeledah meliputi kantor Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, kantor BPKAD Tulungagung, serta sebuah rumah di Surabaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut mencakup aset finansial dan berkas administrasi pemerintahan. Dokumen yang diamankan berkaitan erat dengan proses penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi merinci area spesifik yang menjadi fokus penggeledahan di masing-masing instansi pemerintah tersebut. Selain kantor dinas, rumah pribadi milik keluarga tersangka juga tidak luput dari pemeriksaan intensif penyidik.

"Yang pertama di kantor Sekda termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati. Kemudian di kantor Dinas PU, yang ketiga, di kantor BPKAD dan yang keempat, di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Tim penyidik KPK berencana melakukan proses ekstraksi dan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk memberikan informasi lanjutan mengenai perkembangan kasus ini secara bertahap.

"Dan Kami akan update secara berkala kepada kawan-kawan," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penetapan tersangka terhadap Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah dilakukan sejak Sabtu (11/4/2026). Gatut diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyetorkan uang guna kepentingan pribadinya.

Modus yang digunakan meliputi ancaman pencopotan jabatan melalui surat pernyataan pengunduran diri yang tanggalnya dikosongkan. Asep Guntur Rahayu dari KPK sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat risiko bagi pejabat yang tidak mengikuti instruksi bupati.

"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," kata Asep Guntur Rahayu, Pejabat KPK.

Total uang yang dikumpulkan melalui ajudan tersangka dilaporkan mencapai Rp 2,7 miliar dari target awal sebesar Rp 5 miliar. Dana tersebut diduga bersumber dari pemotongan anggaran OPD hingga mencapai 50 persen sebelum pencairan dilakukan.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep Guntur Rahayu, Pejabat KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi