Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq membeli jam tangan mewah Rolex menggunakan uang hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing pada Senin (25/5/2026). Pembelian barang mewah tersebut diduga dilakukan di gerai INTime cabang Senayan City, Jakarta Pusat.
Dugaan transaksi tersebut dilidik melalui pemeriksaan dua saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Investor Daily. Saksi yang dimintai keterangan adalah Boutique Manager INTime Senayan City serta seorang pihak swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany.
Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada materi transaksi jam tangan mewah yang melibatkan tersangka tersebut. Hal ini dilakukan guna menelusuri aliran dana dari tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Budi kepada wartawan melalui keterangannya, Senin (25/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai nominal harga maupun tipe spesifik dari jam tangan yang dibeli Fadia Arafiq. Gerai ritel INTime sendiri berada di bawah naungan Time International yang dipimpin oleh pengusaha Irwan Mussry.
Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2026. Ia kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Fadia diduga mengondisikan PT Raja Nusantara Berjaya agar memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Pekalongan.
Perusahaan pemenang proyek tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia pada tahun 2022, setahun setelah ia dilantik menjadi bupati. Suami Fadia merupakan anggota DPR RI bernama Mukhtaruddin Ashraff Abu, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.