Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi selama periode pembangunan tahun 2017 hingga 2019.
Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih pada Selasa (2/6). Langkah ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku.
Daftar Tersangka dan Masa Penahanan
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait kerugian negara yang ditimbulkan.
Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditahan oleh KPK:
- Mokh Sukiman: Menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.
- Ahmad Abdillah: Direktur PT Agung Pradana Putra yang berasal dari pihak swasta.
- Herman Dwi Haryanto: Mantan General Manager Divisi Regional III di sebuah perusahaan BUMN berinisial PT BA untuk periode 2015-2019.
Selain ketiga nama di atas, KPK juga menetapkan Muhammad Yanuar Marzuki sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Komite Manajemen Proyek. Namun, Yanuar belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi Korupsi
Kasus ini bermula pada tahun 2016 saat Bupati Lamongan kala itu, Fadeli, memberikan instruksi untuk membangun gedung kantor pemerintahan. Proyek tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154 miliar melalui proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Penyidik menemukan bahwa kemenangan PT AB KSO dalam proses lelang tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembentukan kemitraan perusahaan tersebut disinyalir hanya formalitas belaka demi memenuhi syarat administrasi lelang.
Penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung ini mencakup beberapa hal berikut:
- Pelaksanaan kontrak dan proses pemeriksaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
- Prosedur pembayaran serta serah terima hasil pekerjaan yang melanggar aturan hukum.
- Penunjukan langsung Ahmad Abdillah sebagai kontraktor sebelum proses lelang resmi dimulai.
- Adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada tersangka Mokh Sukiman.
Penyimpangan pada volume dan kualitas pekerjaan menyebabkan hasil bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Berdasarkan audit, tindakan para tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut adalah ringkasan terkait penetapan tersangka dan dasar hukumnya:
| Kategori Informasi | Keterangan Detail |
|---|---|
| Estimasi Kerugian Negara | Rp35,7 Miliar |
| Nilai Proyek (HPS) | Rp154 Miliar |
| Tersangka yang Ditahan | 3 Orang (1 ASN, 2 Swasta) |
| Tersangka Belum Ditahan | 1 Orang (Eks Komite Manajemen Proyek) |
| Jeratan Pasal | Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP |
Tabel tersebut merangkum poin-poin utama dalam kasus korupsi pembangunan gedung di Lamongan yang saat ini ditangani KPK. Proses hukum akan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.