KPK Periksa Pemilik Perusahaan Swasta Terkait Kredit Macet LPEI

KPK Periksa Pemilik Perusahaan Swasta Terkait Kredit Macet LPEI
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Pemilik Perusahaan Swasta Terkait Kredit Macet LPEI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fenomena kredit macet yang melibatkan pihak swasta di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana negara.

Penyidik telah meminta keterangan dari dua saksi sektor swasta pada Rabu (13/5/2026). Seperti dikutip dari Nasional, pemeriksaan ini difokuskan pada mekanisme penyaluran fasilitas kredit yang berujung pada kegagalan pembayaran.

"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Saksi yang dipanggil adalah Riki Sendjaja, pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Transindo Jaya Perkasa. Selain itu, penyidik juga memeriksa Petrus Halim yang merupakan pemilik PT Intan Baruprana Finance.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton sepanjang pekan ini. Fokus utama penyidikan adalah mendalami apakah kredit yang dikucurkan LPEI digunakan sesuai peruntukannya atau justru disalahgunakan oleh debitur.

"Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara. Karena memang dalam perkara LPEI ini, ada sejumlah debitur yang kemudian tidak menggunakan anggaran yang dikucurkan dari LPEI ini sesuai dengan proposal awal," ujarnya.

Skandal korupsi di lembaga pembiayaan ini diduga melibatkan 11 debitur. Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit yang bermasalah ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 11,7 triliun.

Berdasarkan keterangan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada Maret 2025 lalu, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak Maret 2024. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun," kata Budi.

Para tersangka tersebut terdiri dari unsur internal LPEI dan pihak debitur. Mereka adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), serta tiga orang dari PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

"Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga," ujarnya.

Modus Operandi Penyelewengan Kredit

Salah satu modus yang terungkap adalah pemberian kredit kepada perusahaan yang secara finansial dianggap tidak layak. LPEI diduga tetap mengucurkan dana kepada PT Petro Energy meskipun kondisi ketidaklayakan tersebut sudah diketahui sebelumnya.

Selain itu, dewan direksi diduga mengabaikan prosedur verifikasi aset. Mereka tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap jaminan atau agunan yang diajukan oleh perusahaan saat mengajukan proposal pinjaman dana.

"Kemudian, Direksi LPEI ini tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE (Petro Energy) ini melakukan atau mengajukan proposal kredit," ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya manipulasi dokumen oleh pihak debitur. PT Petro Energy diduga membuat kontrak palsu, purchase order fiktif, hingga invoice tagihan bodong sebagai dasar pencairan dana dari LPEI.

"Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan," tuturnya.

Penyalahgunaan dana atau side streaming juga terjadi dalam kasus ini. Meskipun proposal awal menyebutkan kredit akan digunakan untuk bisnis bahan bakar solar, dana tersebut justru dialihkan untuk investasi di sektor usaha lain.

"Namun ini tidak diindahkan oleh para direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut," kata dia.

"Namun faktanya, mereka melakukan side streaming, jadi tidak digunakan untuk bisnis solar tersebut, tetapi malah digunakan untuk berinvestasi ke usaha yang lain," kata dia.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian nyata dalam salah satu klaster korupsi ini mencapai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 900 miliar.

"Jadi total kurang lebih Rp 900 miliar atau dikurskan dalam dolar AS kurang lebih 60 juta dolar AS," ucap dia.

Artikel terkait

Rekomendasi