Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa manajer butik jam tangan mewah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pembelian jam tangan mewah merek Rolex oleh tersangka menggunakan uang hasil korupsi.
Penyidik lembaga antirasuah memanggil dua orang saksi yang merupakan pengelola toko jam premium untuk dimintai keterangan. Seperti dilansir dari Media Indonesia, para saksi tersebut diperiksa guna menelusuri aliran dana dalam perkara yang menjerat kepala daerah nonaktif tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai identitas serta lokasi kerja dari para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama manajer butik pada The Time Place Plaza Senayan," katanya pada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
Budi Prasetyo menjelaskan dua saksi yang dipanggil tersebut berinisial IKA dan HOA. Sebelum pemeriksaan ini, penyidik juga telah memanggil manajer butik INTime Senayan City serta seorang pihak swasta berinisial IBA terkait materi perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap kepala daerah tersebut. Fadia Arafiq ditangkap pada 3 April 2026 bersama ajudannya di Semarang, Jawa Tengah, di mana petugas juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
KPK kemudian secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pada 4 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam konflik kepentingan penunjukkan perusahaan keluarganya untuk pengadaan tenaga alih daya serta proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.