Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan pengawasan terpadu dan penguatan tata kelola guna menekan risiko kredit macet di bank milik negara. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko bisnis sekaligus menutup celah potensi tindak pidana korupsi di sektor perbankan BUMN pada Kamis (22/1/2026).
Dilansir dari Investortrust, pengawasan yang berlapis dan terstruktur dinilai menjadi instrumen vital dalam menjaga kesehatan finansial bank. Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyebutkan bahwa meskipun risiko kredit adalah bagian inheren dari bisnis bank, pengelolaannya harus berbasis kepatuhan ketat.
"Tidak ada bank yang nol risiko kredit. Yang bisa dilakukan adalah meminimalkan risiko melalui tata kelola, pengawasan, dan sistem pengendalian internal yang kuat," ujar Agus Joko Pramono, Wakil Ketua KPK.
Agus menjelaskan bahwa pengawasan tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga pengawasan pascakredit. Pengabaian terhadap kajian risiko internal sering kali menjadi awal mula terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
"Ketika informasi sudah ada, kajian sudah disampaikan, tapi tetap dilanggar, itu bukan lagi sekadar risiko bisnis," tegas Agus Joko Pramono, Wakil Ketua KPK.
Selain sistem pengawasan, faktor konflik kepentingan turut menjadi sorotan utama dalam menangani kasus kredit bermasalah. Benturan kepentingan ini bisa muncul dari hubungan afiliasi keluarga, rangkap jabatan, maupun penggunaan pengaruh jabatan untuk meloloskan pembiayaan yang tidak layak.
"Dalam konteks penegakan hukum, konflik kepentingan itu relatif mudah dibuktikan. Ketika independensi sudah terganggu, maka keputusan bisnis tersebut kehilangan legitimasi," ujar Agus Joko Pramono, Wakil Ketua KPK.
Pejabat bank diimbau untuk mundur dari pengambilan keputusan jika terdapat potensi benturan kepentingan. KPK menekankan perbedaan tegas antara risiko bisnis murni yang mengikuti SOP dengan perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian negara.
"Kita harus bisa membedakan secara tegas mana wilayah perdata dan mana wilayah pidana. Pengawasan yang kuat akan membantu mencegah kesalahan ini sejak awal," jelas Agus Joko Pramono, Wakil Ketua KPK.