Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap fenomena kredit macet dari sejumlah pihak swasta kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Langkah ini diambil melalui pemeriksaan dua saksi dari sektor swasta pada Rabu (13/5/2026) guna mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Penyidik meminta keterangan dari RS selaku pemilik PT AAP dan PT TJP, serta PH yang merupakan pemilik PT IBP. Sebagaimana dilansir dari Nasional, pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan mekanisme kucuran kredit yang diduga tidak berjalan sesuai aturan.
ÔÇ£Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa KPK secara intensif memeriksa sejumlah saksi sepanjang pekan ini untuk membedah prosedur pemberian fasilitas kredit tersebut. Terdapat indikasi kuat bahwa dana yang dikucurkan oleh LPEI tidak dimanfaatkan oleh pihak debitur untuk tujuan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen rencana awal.
ÔÇ£Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara. Karena memang dalam perkara LPEI ini, ada sejumlah debitur yang kemudian tidak menggunakan anggaran yang dikucurkan dari LPEI ini sesuai dengan proposal awal,ÔÇØ ujarnya.
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara dari fasilitas kredit kepada 11 debitur mencapai angka Rp11,7 triliun. Hal tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/3/2025) berdasarkan hasil penyelidikan sejak Maret 2024.
"Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun," kata Budi Sokmo, Plh Direktur Penyidikan KPK.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari dua direktur pelaksana LPEI berinisial DW dan AS, serta tiga debitur dari PT PE berinisial JM, NN, dan SM.
"Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga," ujarnya.
Penyidik menemukan bukti bahwa direksi LPEI tetap meloloskan kredit untuk PT PE meskipun perusahaan itu tidak layak menerima dana. Selain itu, direksi diduga mengabaikan prosedur inspeksi terhadap agunan yang diajukan dalam proposal kredit.
"Kemudian, Direksi LPEI ini tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit," ujarnya.
Modus operandi lainnya melibatkan penggunaan kontrak palsu oleh PT PE sebagai landasan pengajuan kredit. Meskipun pihak analis internal sudah memberikan catatan negatif, direksi tetap menyetujui pencairan dana tahap pertama senilai Rp229 miliar.
"Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan," tuturnya.
KPK juga menyoroti adanya penambahan plafon kredit (top up) senilai Rp400 miliar dan Rp200 miliar yang seharusnya tidak diberikan kepada PT PE karena ketidaklayakan perusahaan tersebut.
ÔÇ£Namun ini tidak diindahkan oleh para direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut," kata Budi Sokmo.
Dalam proses pencairan, ditemukan pula pemalsuan purchase order serta invoice tagihan yang dikuatkan oleh bukti elektronik dan dokumen penyitaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk bisnis bahan bakar solar justru dialihkan untuk investasi lain.
"Namun faktanya, mereka melakukan side streaming, jadi tidak digunakan untuk bisnis solar tersebut, tetapi malah digunakan untuk berinvestasi ke usaha yang lain," kata Budi Sokmo.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang terverifikasi saat ini telah mencapai 60 juta dolar AS.
ÔÇ£Jadi total kurang lebih Rp 900 miliar atau dikurskan dalam dolar AS kurang lebih 60 juta dolar AS," ucap Budi Sokmo.