Tri Wibowo (54), anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh tetangganya, meninggal dunia pada Minggu (26/4/2026) pukul 03.50 WIB. Korban mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakar serius.
Kabar duka tersebut disampaikan oleh pihak keluarga dan rekan kerja menyusul komplikasi yang dialami korban setelah tindakan medis. Dilansir dari Megapolitan, kondisi kesehatan pria paruh baya ini menurun drastis setelah sempat mendapatkan penanganan darurat pasca-insiden penyiraman yang dialaminya di Bekasi.
Presiden KSPI, Andi Gani Nena Wea, memberikan konfirmasi mengenai penyebab utama kematian korban yang berkaitan dengan prosedur operasi terakhir. Ia menjelaskan bahwa terjadi masalah serius pada kesehatan korban sesaat setelah tindakan bedah dilakukan.
ÔÇ£Korban wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit,ÔÇØ ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI dalam keterangan resminya, Minggu.
Penegasan mengenai perlunya pengusutan secara mendalam terhadap peristiwa ini juga disampaikan oleh pimpinan serikat pekerja tersebut. Pihak organisasi mendesak kepolisian untuk mencari tahu latar belakang kuat yang mendasari para pelaku melakukan aksi kejam tersebut.
ÔÇ£Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas motif sebenarnya tindakan penyiraman air keras terhadap korban,ÔÇØ kata Andi Gani.
Andi Gani menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus hukum ini hingga para tersangka menerima sanksi yang setimpal. Hal ini dianggap penting untuk memberikan keadilan bagi almarhum dan keluarganya.
ÔÇ£Pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban,ÔÇØ ujarnya.
Kronologi peristiwa bermula saat Tri Wibowo sedang berjalan kaki menuju mushala di Perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB. Saat hendak melaksanakan shalat subuh, korban mendadak diserang oleh para pelaku di lokasi yang hanya berjarak 50 meter dari kediamannya.
Kepolisian saat ini telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (24). Berdasarkan data penyidikan, PBU diketahui sebagai dalang utama yang merencanakan penyerangan ini dengan motif dendam pribadi, sementara MS bertindak sebagai eksekutor dan SR berperan sebagai joki motor.
Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, jeratan Pasal 470 KUHP juga diterapkan karena penggunaan bahan berbahaya yang dapat menambah hukuman mereka sebanyak sepertiga dari masa tahanan maksimal.