Tri Wibowo (54), seorang anggota serikat pekerja yang menjadi korban penyiraman air keras oleh tetangganya di Bekasi, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (26/4/2026) pukul 03.50 WIB. Korban mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh pihak organisasi tempat korban bernaung sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Tri Wibowo sebelumnya menderita luka bakar serius di berbagai bagian tubuh akibat serangan zat kimia yang terjadi saat ia hendak menuju tempat ibadah.
Penyebab kematian pria tersebut berkaitan dengan komplikasi medis yang muncul setelah tindakan operasi besar untuk memulihkan kondisi kulitnya yang rusak parah.
"Korban wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit," ujar Presiden KSPI, Andi Gani Nena Wea.
Pihak keluarga dan organisasi menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas terhadap para pelaku yang telah ditangkap. Penegasan mengenai pengawalan kasus ini disampaikan oleh pimpinan organisasi korban.
"Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas motif sebenarnya tindakan penyiraman air keras terhadap korban," kata Andi Gani.
Tindakan para tersangka dinilai sebagai kejahatan berat karena telah menghilangkan nyawa seseorang melalui perencanaan yang matang selama beberapa bulan.
"Pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ujar Andi Gani.
Insiden tragis ini bermula pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB di Perumahan Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat itu, korban sedang berjalan kaki menuju mushala yang berjarak 50 meter dari kediamannya untuk menunaikan shalat subuh.
Kepolisian telah meringkus tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu PBU (29), MS (28), dan SR (24). Ketiganya berbagi peran dalam melancarkan aksi tersebut, dengan SR sebagai pengemudi motor dan MS sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras.
Berdasarkan penyidikan, PBU merupakan otak di balik serangan tersebut yang didasari oleh motif dendam pribadi. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi ini melalui pertemuan rutin di sebuah warung kopi dan rumah tersangka sejak Februari 2026.
Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 470 KUHP yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga masa tahanan karena penggunaan bahan berbahaya.