Kopda Feri Minta Hakim Ringankan Tuntutan Kasus Pembunuhan

Kopda Feri Minta Hakim Ringankan Tuntutan Kasus Pembunuhan
Foto: Ilustrasi Kopda Feri Minta Hakim Ringankan Tuntutan Kasus Pembunuhan.

Terdakwa Kopda Feri Herianto memohon majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meringankan tuntutan hukuman dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada Kamis (21/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, anggota TNI tersebut menilai tuntutan pidana 10 tahun penjara yang diajukan oleh oditur militer terlalu berat bagi dirinya.

Feri berdalih tindakan yang ia lakukan semata-mata hanya karena menuruti perintah dari atasannya, yakni Serka Muhammad Nasir.

"Kami hanya seorang prajurit berpangkat tamtama dan kami berpikir positif saja. Tidak mungkin seorang senior kami menjerumuskan kami," kata Feri dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam nota pembelaannya, Feri menjelaskan kronologi awal keterlibatannya yang bermula saat dirinya diajak pergi ke kawasan Jakarta Selatan untuk agenda makan bersama.

"Mohon izin Yang Mulia, kami menghormati, dan dalam perkara kasus ini, kami berharap dan memohon kepada Bapak Hakim, kami memohon maaf atas perbuatan kami melanggar Sapta Marga serta Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI," tutur Feri.

Feri menambahkan bahwa sesampainya di lokasi kejadian, ia mendapati korban Mohammad Ilham Pradipta sudah berada dalam posisi terikat menggunakan cable ties.

"Kami berjanji di hadapan Ketua Hakim, Bapak dan Ibu Oditur, dan penasihat hukum kami, tidak akan mengulangi lagi dan menyesali perbuatan kami," ungkapnya.

Terdakwa mengaku dirinya merasa ditipu oleh dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Serka Muhammad Nasir dan Yohanes Joko Pamungkas.

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum anggota TNI yang terlibat pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta dengan hukuman penjara dan pemecatan dari kedinasan.

"Terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Oditur menyatakan keyakinannya bahwa Serka Muhammad Nasir terlibat langsung dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang bank BUMN tersebut.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Selain pasal pembunuhan, oditur juga menjerat para terdakwa dengan pasal mengenai penyembunyian jasad korban untuk menutupi jejak kejahatan.

"Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Marpaung.

Dalam surat tuntutan yang sama, Kopda Feri Herianto selaku terdakwa kedua dijatuhi tuntutan hukuman 10 tahun penjara oleh oditur militer.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.

Sementara untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman empat tahun penjara atas keterlibatannya, namun oditur tidak mengajukan tuntutan pemecatan dari dinas militer TNI.

Artikel terkait

Rekomendasi