Polri dan Kemenhaj Koordinasi Tangani Kasus Haji Ilegal Tiga WNI

Polri dan Kemenhaj Koordinasi Tangani Kasus Haji Ilegal Tiga WNI
Foto: Ilustrasi Polri dan Kemenhaj Koordinasi Tangani Kasus Haji Ilegal Tiga WNI.

Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi di Mekkah pada Kamis, 30 April 2026, lantaran diduga terlibat dalam praktik layanan haji ilegal melalui media sosial. Pemerintah Indonesia merespons kasus ini dengan memperkuat koordinasi lintas negara guna menangani tindak pidana penipuan tersebut.

Aksi penangkapan bermula saat patroli keamanan menemukan iklan menyesatkan yang disebarkan para tersangka di platform digital, sebagaimana dilansir dari Nasional. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, uang tunai, serta identitas haji palsu untuk kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan setempat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah melaporkan insiden ini secara langsung kepada Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Dahnil menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena mencakup aktivitas ilegal di luar wilayah Indonesia yang merugikan masyarakat.

ÔÇ£Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian Arab Saudi dan tentu itu membutuhkan pendampingan dari Kepolisian kita di Indonesia," kata Dahnil, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Dahnil menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus penawaran keberangkatan haji instan tanpa antrean dengan memalsukan dokumen resmi. Hal ini sangat berisiko bagi jemaah karena mereka tidak dibekali visa haji yang sah, sehingga pemerintah berencana menambah keterlibatan personel Polri secara teknis di Arab Saudi.

ÔÇ£Tadi kami bersepakat kami akan meminta tambahan personel keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia secara teknis di Saudi Arabia untuk bicara lebih banyak dengan Kepolisian Saudi Arabia terkait dengan pengaturan dan tata kelola haji di sana," ungkap Dahnil, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Selain membahas penambahan personel, Dahnil memberikan peringatan keras kepada calon jemaah agar tidak terperangkap oleh iming-iming iklan di media sosial yang menjanjikan keberangkatan tanpa masa tunggu. Ia menegaskan bahwa skema perjalanan haji yang legal wajib melalui prosedur antrean resmi pemerintah.

ÔÇ£Karena sejatinya tidak ada skema naik haji tanpa ngantre. Jadi, naik haji itu pasti ngantre. Dan kalau ada iklan-iklan atau ajakan-ajakan untuk naik haji tanpa ngantre, itu pasti eh tidak menggunakan visa haji. Artinya mereka adalah jemaah haji ilegal," ujar Dahnil, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Menanggapi situasi tersebut, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum dan berkolaborasi dengan KBRI di Arab Saudi. Polri berkomitmen memastikan hak-hak warga negara tetap terpenuhi meskipun mereka sedang menjalani proses hukum di negara lain.

ÔÇ£Biar bagaimanapun warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," ujar Dedi, Wakapolri Komjen Pol.

Polri juga berniat mempererat kerja sama dengan otoritas keamanan Arab Saudi untuk menindak jaringan penyedia haji ilegal. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memutus rantai penipuan yang kerap berulang setiap musim haji.

ÔÇ£Sekali lagi penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," tegas Dedi, Wakapolri Komjen Pol.

Artikel terkait

Rekomendasi