Sektor pertambangan terus memperkuat posisi sebagai motor penggerak ekonomi nasional dengan menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia di tengah ketidakpastian geopolitik global saat ini.
PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi salah satu kontributor besar dengan menyetor Rp4,8 triliun sebagai bagian keuntungan bersih kepada pemerintah pada 8 April 2026, yang melengkapi total setoran senilai Rp75 triliun sepanjang 2025 dilansir dari Detik Finance.
Perusahaan tersebut juga mengalokasikan investasi sosial sebesar Rp2 triliun pada 2025 dan berkomitmen melanjutkan bantuan sekitar Rp1,7 triliun per tahun hingga 2041 bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menguraikan peran vital industri ini dalam tiga kategori utama.
"Pertama, pastikan penerimaan negara dari pajak dan PNBP itu rata-rata per tahun sampai Rp180-an triliun. Kedua, itu adalah dari added value atau nilai tambah. Nilai tambah pertama itu adalah dari hilirisasi," kata Bisman, Selasa (12/5/2026).
Peningkatan nilai jual komoditas melalui hilirisasi mengubah mineral mentah menjadi produk setengah jadi yang memicu pertumbuhan ekonomi di sekitar lokasi industri. Fenomena ini menciptakan stimulus bagi sektor usaha lain yang menunjang operasional tambang.
"Di lokasi tambang atau di lokasi hilirisasi, ekonomi itu bisa tumbuh karena apa? Karena distimulasi oleh kegiatan pertambangan atau oleh kegiatan hilirisasi. Di sekitar lokasi, ada tumbuh industri yang lain. Itulah multiplier effect yang dilakukan dari kegiatan usaha pertambangan," jelas Bisman.
Sektor sumber daya alam tetap diproyeksikan menghasilkan devisa besar meskipun harga komoditas global sedang tidak kondusif. Hal ini menjadi benteng ekonomi nasional dalam menghadapi gejolak pasar internasional.
"Walaupun di tengah perekonomian global, walaupun juga di tengah harga komoditas kurang kondusif, tetapi tetap sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan, akan menghasilkan devisa yang besar," tegas Bisman.
Namun, industri ini masih menghadapi tantangan berupa citra negatif di masyarakat terkait isu lingkungan dan dampak sosial. Bisman mencatat adanya persepsi publik yang menganggap tambang belum optimal dalam menyejahterakan rakyat.
"Tambang diasosiasikan itu merusak lingkungan. Tambang dianggap belum cukup mampu menyejahterakan rakyat. Tambang dianggap menimbulkan dampak-dampak sosial di masyarakat. Nah, itulah yang sebenarnya problem tambang yang ada di lapangan," jelas Bisman.
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan ketat melalui kaidah good mining practice untuk memastikan operasional tambang berjalan aman. Pengawasan yang baik pada perusahaan skala besar dinilai membuat operasional mereka jauh lebih bertanggung jawab.
"Jadi sepanjang perusahaan tambang itu mengikuti aturan, mengikuti good mining practice, mengikuti kaidah pengelolaan lingkungan, mestinya relatif aman," ujar Bisman.
Kondisi berbeda ditemukan pada sektor tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan mengabaikan prosedur pemulihan lingkungan. Bisman menyebut perusahaan berskala besar memiliki tingkat kepatuhan yang jauh lebih tinggi dibandingkan pelaku tambang kecil menengah yang ilegal.
"Memang perusahaan tambang banyak, ada ribuan. Kalau perusahaan-perusahaan yang besar, karena pengawasannya bagus dan tanggung jawabnya juga baik, relatif lebih baik," terang Bisman.
Operasi ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan alam yang permanen. Pelaku tambang ilegal dipastikan tidak menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang.
"Sementara tambang ilegal, dan dipastikan karena dia ilegal maka dia tidak mengikuti good mining practice. Dia tidak melakukan reklamasi pascatambang, dia tidak melakukan perbaikan lingkungan. Sudah operasinya ilegal, pendapatannya tidak masuk ke negara, dan perusakan lingkungannya fatal," jelas Bisman lagi.