Ketegangan geopolitik di kawasan Selat Hormuz memicu lonjakan premi asuransi pelayaran global hingga mencapai 100 persen dan memperketat syarat polis secara signifikan pada Selasa (28/4/2026). Dampak konflik ini merambah serius ke industri asuransi dan reasuransi internasional.
Guna mengantisipasi kerugian yang lebih besar, pasar reasuransi global seperti LloydÔÇÖs of London bahkan telah membatalkan polis risiko perang untuk kapal dan pesawat di wilayah teluk tersebut, sebagaimana dilansir dari Investortrust.
Gangguan pada jalur pelayaran strategis ini berdampak langsung pada peningkatan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku industri asuransi di seluruh dunia.
"Selat Hormuz ini jalur perdagangan minyak global 20%-25% dan ketika itu tertutup maka mengakibatkan harga minyak naik. Harga minyak naik, inflasi naik, harga barang-barang pada umumnya juga menjadi naik," ujar Kapler Marpaung, Chairman PT Jupiter Insurance Brokers & Consultant.
Sektor asuransi kelautan menjadi lini yang paling cepat merasakan dampak nyata dari eskalasi konflik ini, terutama pada asuransi pengangkutan barang dan asuransi rangka kapal.
"Risiko terhadap kapal maupun barang yang diangkut. Artinya, kargonya bisa rusak, kapalnya juga bisa rusak karena risiko peperangan maupun risiko karena tidak beroperasinya kapal tersebut," kata Kapler Marpaung, yang juga merupakan Dosen Program MM- FE&B Universitas Gadjah Mada.
Langkah drastis kemudian diambil oleh pelaku reasuransi global dengan menerbitkan pemberitahuan pembatalan perlindungan terhadap risiko peperangan di jalur tersebut.
"Ada pembatalan polis terhadap risiko perang. Artinya, kapal-kapal yang akan dan sedang berlayar di Selat Hormuz itu tidak lagi ada jaminan asuransi untuk risiko perang. Termasuk juga pesawat udara yang melintas di kawasan teluk itu," ujar Kapler Marpaung.
Secara umum, risiko perang memang dikecualikan dalam asuransi kebakaran, kendaraan, jiwa, hingga kesehatan, tetapi menjadi kewajiban penting pada sektor transportasi internasional.
"Dua jenis usaha harus membeli asuransi risiko perang, yakni pemilik perusahaan pelayaran dan pemilik perusahaan penerbangan," jelas Kapler Marpaung.
Meskipun terdapat pembatalan jaminan perang standar, pelaku industri asuransi global sebenarnya masih menyediakan perlindungan darurat dengan penyesuaian biaya yang sangat tinggi.
"Baru syarat-syarat polis itu dibuat sedemikian ketat. Jadi sebenarnya ada (perlindungan), tapi harga preminya menjadi naik," kata Kapler Marpaung.