KOMODITAS strategis nasional seperti kelapa sawit, minyak, gas bumi, dan hasil tembakau dinilai membutuhkan perlindungan regulasi serta kepastian usaha agar tetap mampu menopang perekonomian nasional dan menjaga iklim investasi. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai iklim usaha yang tidak kondusif dapat memengaruhi kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian agar tetap merasa aman dalam berinvestasi dan mengembangkan usaha di dalam negeri.
ÔÇ£Saya khawatir para pelaku usaha justru akan tersisihkan. Kalau investasi di Indonesia sudah tidak nyaman, kenapa tidak alihkan ke negara lain?ÔÇØ ujarnya.
Firman mencontohkan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja. Ia menyebut penerimaan cukai rokok yang mencapai sekitar Rp216 triliun pada 2024 menjadi bukti besarnya kontribusi sektor tersebut.
ÔÇ£Berapa besar serapan tenaga kerja yang dihasilkan sektor ini? Berapa besar penerimaan negara dari cukai rokok setiap tahunnya? Tahun 2024 saja penerimaan cukai mencapai sekitar Rp216 triliun. Tetapi sampai sekarang program-program di sektor pertanian nyaris tidak memberikan ruang untuk menyentuh kepentingan petani tembakau,ÔÇØ katanya.
Menurut Firman, perlindungan terhadap petani dan sektor strategis nasional masih belum optimal, baik dari sisi regulasi maupun kepastian hukum. Padahal, pemerintah dinilai perlu memastikan sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap negara juga memperoleh perlindungan memadai.
ÔÇ£Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,ÔÇØ lanjutnya.
Firman juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat dan sektor strategis nasional. Menurutnya, Indonesia hingga kini belum memiliki perlindungan kuat terhadap sejumlah komoditas strategis yang menjadi penopang ekonomi nasional.
ÔÇ£Komoditas strategis ini menjadi salah satu keunggulan negara. Tetapi kita belum memiliki undang-undang khusus yang benar-benar melindungi komoditas strategis tersebut. Contohnya sawit, begitu juga dengan tembakau,ÔÇØ ujarnya.
Ia membandingkan dengan sejumlah negara lain yang telah memiliki kebijakan perlindungan kuat terhadap sektor strategis mereka.
ÔÇ£Kalau kita lihat negara lain, Jepang yang wilayahnya kecil saja memiliki perlindungan yang sangat kuat terhadap beras. Bahkan Turki memiliki perlindungan khusus terhadap sektor pertembakauan," katanya.
"Lalu kenapa Indonesia, yang jelas-jelas memiliki komoditas strategis dengan kontribusi besar terhadap penerimaan dan penyelenggaraan negara, justru regulasinya masih sangat lemah?,ÔÇØ imbuhnya.
Di sisi lain, sektor tembakau juga disebut tengah menghadapi tekanan dari berbagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau, terutama petani tembakau dan cengkih, menyuarakan kekhawatiran terhadap menurunnya serapan tembakau lokal akibat usulan aturan kemasan polos dan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik yang tengah didorong Kementerian Kesehatan.
Selain itu, terdapat pula aturan batas maksimal nikotin dan tar yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Hingga kini, industri tembakau disebut masih menjadi sektor yang menyerap seluruh hasil panen tembakau nasional dan sebagian besar panen cengkih. (E-4)
- Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Capai Target Produksi Komoditas Strategis 09/10/2025 15:55 Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya bersama Polda Lampung.
- Wamentan Sudaryono Pastikan tak Ada Impor Pangan Pokok sampai Akhir 2025 03/10/2025 20:19 Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka keran impor untuk sejumlah komoditas strategis, beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.
- RI-AS Negosiasi Penurunan Tarif Produk Andalan 24/7/2025 18:41 Sejumlah produk komoditas strategis Indonesia tengah diupayakan agar dikenai tarif lebih rendah dari 19%, atau bahkan diharapkan bisa mendekati 0%, alias bebas pungutan.