Komisi XI DPR RI secara resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru pada Rabu (11/3/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil setelah ia dinyatakan lolos dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan untuk menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri.
Dilansir dari Investortrust, keputusan pemisahan jabatan ini disepakati melalui jalur musyawarah mufakat dalam rapat internal komisi. Selain posisi ketua, terdapat empat nama lain yang terpilih untuk mengisi jajaran Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK periode masa jabatan 2026-2031.
Formasi kepemimpinan baru tersebut memosisikan Hermawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner. Selanjutnya, terdapat tiga anggota lain yang memimpin bidang pengawasan spesifik berdasarkan keahlian masing-masing.
Hasan Fawzi diamanatkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sementara itu, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dijabat oleh Dicky Kartikoyono. Bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto akan dipimpin oleh Adi Busiarso.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pemilihan Friderica didasarkan pada rekam jejaknya yang dinilai solid saat memimpin OJK sebagai Pejabat Sementara (Pjs). Keberhasilan tersebut dianggap memberikan respons positif terhadap stabilitas pasar modal dalam negeri yang sedang penuh tantangan.
"Alasannya kami sudah memutuskan tadi di dalam secara musawarah mufakat, kemudian dasar pertimbangan kami banyak. Salah satu pertama bahwa kenapa kita menetapkan kembali Ibu Kiki karena dalam periode yang pendek beliau bisa memberikan respon yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Hasil kesepakatan dari rapat internal Komisi XI DPR RI ini selanjutnya dijadwalkan akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI. Agenda tersebut rencananya digelar pada Kamis (12/3/2026) untuk mendapatkan persetujuan akhir serta pengesahan resmi secara kenegaraan.