Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi memutuskan untuk tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Keputusan tersebut diambil setelah komisi melakukan kajian mendalam mengenai struktur kelembagaan kepolisian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati ketiadaan usulan instansi baru tersebut. Penegasan ini disampaikan langsung saat menyerahkan hasil rekomendasi kepada Kepala Negara sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Itu kita laporkan juga, termasuk mengenai ide pembentukan Kementerian Keamanan. Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya kementerian baru," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly memaparkan bahwa penilaian komisi menunjukkan rencana pembentukan kementerian tersebut justru akan mendatangkan lebih banyak dampak negatif bagi sistem ketatanegaraan. Hal ini juga telah dijelaskan kepada Presiden saat sesi audiensi berlangsung.
"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan, yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak. Maka ya udah kita enggak usah usulkan itu," ujar Jimly.
Sebagai langkah alternatif penguatan institusi, komisi mendorong adanya pembenahan landasan hukum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penataan tersebut ditargetkan melalui perubahan regulasi tingkat undang-undang.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly.
Selain revisi undang-undang, tim reformasi mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat implementasi rekomendasi di internal Korps Bhayangkara. Langkah ini mencakup perubahan masif pada puluhan aturan teknis kepolisian hingga tahun 2029.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.
Wacana kementerian ini sebelumnya muncul dari usulan sejumlah purnawirawan TNI pada November 2025. Saat itu, muncul gagasan untuk menaruh Polri di bawah naungan kementerian tertentu demi penataan ulang sistem keamanan nasional.
"Nah, polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada, karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan. Polisi kan tidak ada. Maka, muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan, satu ide," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu.
Jimly kemudian memberikan klarifikasi mengenai kedudukan lembaga negara dalam desain konstitusi Indonesia. Menurutnya, terdapat salah persepsi mengenai makna hubungan koordinasi antara lembaga keamanan dan kementerian terkait.
ÔÇ£TNI itu bukan bawahan Menteri Pertahanan. Panglima TNI itu adalah langsung di bawah Panglima Tertinggi, tapi dia berkoordinasi dengan Kemhan dalam urusan anggaran, urusan rekrutmen, misalnya," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.