Komisi Eropa Nyatakan Meta Melanggar Regulasi Layanan Digital

Komisi Eropa Nyatakan Meta Melanggar Regulasi Layanan Digital
Foto: Ilustrasi Komisi Eropa Nyatakan Meta Melanggar Regulasi Layanan Digital.

Komisi Eropa menetapkan Meta telah melanggar Digital Services Act (DSA) pada Kamis (30/4/2026) akibat kegagalan sistemik dalam mencegah anak di bawah umur mengakses Facebook dan Instagram. Otoritas eksekutif Uni Eropa tersebut menilai mekanisme verifikasi usia yang diterapkan perusahaan tidak memadai untuk melindungi pengguna di bawah 13 tahun.

Pengabaian terhadap standar keamanan digital ini memicu kekhawatiran serius mengenai perlindungan data anak di dalam ekosistem milik Mark Zuckerberg. Sebagaimana dilansir dari Teknologi, temuan ini menempatkan Meta pada risiko sanksi administratif berupa denda hingga 6 persen dari total pendapatan tahunan global jika terbukti dalam investigasi final.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pengguna di bawah umur dapat dengan mudah memanipulasi data tanggal lahir tanpa adanya validasi yang efektif dari pihak pengembang. Selain itu, fitur pelaporan akun di bawah umur serta prosedur tindak lanjut yang disediakan Meta dianggap tidak berfungsi secara maksimal oleh tim penyidik Uni Eropa.

Data internal otoritas mengungkapkan fakta bahwa sekitar 10 persen hingga 12 persen anak di bawah usia 13 tahun di Uni Eropa tetap aktif di platform tersebut. Kondisi ini dinilai sangat kontras dengan pernyataan kepatuhan yang sering dipublikasikan oleh manajemen perusahaan selama ini.

"Meta mengabaikan bukti ilmiah yang tersedia yang menunjukkan bahwa anak-anak lebih muda sangat rentan terhadap potensi bahaya yang disebabkan oleh layanan seperti Facebook dan Instagram," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resminya.

Penegasan mengenai minimnya upaya pencegahan akses bagi anak di bawah usia juga disampaikan oleh pimpinan otoritas terkait. Hal ini menjadi poin krusial dalam evaluasi kedaulatan teknologi dan keamanan digital di kawasan tersebut.

"Instagram dan Facebook melakukan upaya yang sangat minim untuk mencegah akses anak di bawah usia yang ditentukan," kata Henna Virkkunen, Executive Vice President Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak perusahaan menyatakan tetap memegang komitmen terhadap batasan usia pengguna minimal 13 tahun. Meta mengeklaim terus melakukan pengembangan teknologi demi mendeteksi akun-akun yang melanggar ketentuan penggunaan layanan mereka.

"Kami terus berinvestasi dalam teknologi untuk menemukan dan menghapus pengguna di bawah umur. Kami akan membagikan lebih banyak informasi minggu depan mengenai langkah-langkah tambahan yang akan segera digulirkan," ujar perwakilan Meta.

Penyelidikan intensif ini merupakan bagian dari pengawasan lebih luas terhadap potensi adiksi media sosial yang telah berjalan sejak 2024. Saat ini, Uni Eropa mulai memperkenalkan aplikasi verifikasi usia mandiri sebagai standar referensi baru bagi negara anggota dan perusahaan teknologi untuk memperkuat perlindungan digital.

Artikel terkait

Rekomendasi