Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan kewajiban pencantuman nomor ponsel pada akun media sosial untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Langkah ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Pemerintah tengah menggodok regulasi re-registrasi tersebut agar setiap pemilik akun memiliki identitas yang jelas. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya ancaman digital, seperti disinformasi, penipuan daring, judi daring, hingga penyebaran konten deepfake berbasis kecerdasan buatan.
Menurut pihak Komdigi, celah anonimitas di media sosial selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital. Melalui kebijakan baru ini, pengguna diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas segala aktivitas dan konten yang mereka unggah di dunia maya.
Selain menerapkan verifikasi nomor telepon, pemerintah berniat memperkokoh sistem identitas digital yang terverifikasi lewat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Proses perumusan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahapan pembahasan mendalam.
"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya.
Pihak kementerian memastikan bahwa seluruh rancangan aturan ini akan melewati proses konsultasi publik terlebih dahulu sebelum disahkan secara resmi. Penerapan sistem identitas digital baru tersebut ditujukan untuk meminimalkan produksi konten ilegal yang sulit dilacak.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.
Sebelum mematangkan rencana ini, Komdigi telah mengategorikan delapan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak, meliputi YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Pengguna di bawah usia 16 tahun kini dilarang mengakses platform tersebut sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas.
Kementerian juga sudah menginstruksikan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi batasan usia pengguna tersebut paling lambat hingga 6 Juni 2026. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemblokiran akses bagi platform yang melanggar aturan.