Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap 3,45 juta situs perjudian daring sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk membersihkan ekosistem digital Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
"Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," ujar Meutya.
Upaya masif yang dilakukan oleh pemerintah ini dilaporkan mulai membuahkan hasil pada sisi ekonomi. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana perjudian daring pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp286 triliun, atau turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menembus Rp400 triliun.
Selain memblokir jutaan situs, Kemkomdigi juga bergerak di sektor hulu keuangan dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas perjudian tersebut.
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK," tegas Meutya.
Meutya selanjutnya menyoroti tantangan baru berupa pemanfaatan layanan dompet digital (e-wallet) dan sistem pembayaran elektronik sebagai sarana transaksi ilegal. Platform pembayaran digital didesak untuk memperkuat sistem pengawasan internal mereka demi menekan ruang gerak aktivitas haram ini.
"Untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai geofencing atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya," jelas Meutya.
Respons ketat juga diarahkan kepada platform media sosial agar lebih proaktif dalam menyaring konten iklan perjudian yang menyasar pengguna di Indonesia. Perang melawan perjudian daring dinilai memerlukan tanggung jawab kolektif dari semua pihak yang terlibat.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama. Jika pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul," pungkas Meutya.