Komdigi Putus Akses 3,45 Juta Konten Perjudian Daring

Komdigi Putus Akses 3,45 Juta Konten Perjudian Daring
Foto: Ilustrasi Komdigi Putus Akses 3,45 Juta Konten Perjudian Daring.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap sekitar 3,45 juta konten perjudian daring di Indonesia sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal di ruang digital.

Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Pemutusan akses digital ini menyasar jutaan situs yang terindikasi memfasilitasi aktivitas perjudian.

"Dalam rangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses sekitar 3.452.000 situs perjudian," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

Pemberantasan tidak hanya berhenti pada penutupan situs, tetapi juga diperluas hingga menyasar sistem pembayaran. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, sektor perbankan, dan aparat penegak hukum.

Kerja sama lintas lembaga tersebut diwujudkan melalui pengajuan pemblokiran terhadap rekening-rekening bank yang diduga terlibat. Sepanjang tahun 2025, terdapat puluhan ribu rekening yang telah diajukan untuk dibekukan.

"Artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK," kata Meutya Hafid.

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp286 triliun. Walaupun angka tersebut mengalami penurunan sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun, jumlahnya dinilai tetap besar.

Pihak kementerian juga mengidentifikasi tingginya penggunaan dompet digital atau e-wallet yang kerap dijadikan sebagai perantara transaksi ilegal. Oleh karena itu, pengawasan terhadap infrastruktur keuangan terus diperketat.

"Kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," ucap Meutya Hafid.

Selain menangani perjudian, kementerian juga menangani lonjakan kasus penipuan digital dan panggilan scam. Ribuan nomor telepon yang menyalahgunakan nama pejabat publik serta anggota DPR telah diblokir.

Penanganan serius terhadap kejahatan siber ini dinilai krusial karena dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi. Meutya menilai ancaman di ruang digital saat ini juga berpotensi mengganggu stabilitas ketahanan nasional.

"Kami selalu meyakini bahwa untuk mengawal judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai pengawasan, baik itu di keuangan, sistem pembayaran, dan sebagainya," pungkas Meutya Hafid.

Untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan, pemerintah akan terus memperkuat patroli siber secara berkala. Pengawasan terhadap lalu lintas transaksi keuangan digital juga ditingkatkan bersama lembaga terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi