Komdigi Matangkan Regulasi Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Nasional

Komdigi Matangkan Regulasi Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Nasional
Foto: Ilustrasi Komdigi Matangkan Regulasi Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Nasional.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan Media Indonesia menyelenggarakan forum diskusi Insight Talks untuk membahas dampak perkembangan kecerdasan artifisial (AI) terhadap industri pers di Kota Kendari pada Rabu (13/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.

Pemerintah saat ini sedang merumuskan instrumen regulasi berupa Peraturan Presiden mengenai kecerdasan artifisial untuk menghadirkan tata kelola nasional yang adaptif.

Direktur Ekosistem Media Komdigi, Farida Dewi Maharani, memaparkan bahwa kemajuan teknologi AI menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri media nasional.

"Langkah strategis ini diambil untuk menciptakan kerangka tata kelola nasional yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga menjamin pengembangan teknologi yang etis, transparan, dan akuntabel," ujar Farida Dewi Maharani, Direktur Ekosistem Media Komdigi.

Prinsip-prinsip dasar jurnalistik seperti verifikasi, independensi, akurasi, dan tanggung jawab publik tidak boleh ditinggalkan dalam pemanfaatan AI pada industri media.

"AI boleh menjadi alat untuk mempercepat kerja redaksi, tetapi nurani, empati, dan verifikasi tetaplah menjadi domain mutlak seorang jurnalis," tegas Farida Dewi Maharani, Direktur Ekosistem Media Komdigi.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menjelaskan regulasi internal pers mengenai penggunaan kecerdasan buatan.

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik kini menjadi panduan bagi perusahaan pers.

"Teknologi AI membantu mempercepat proses kerja jurnalistik, tetapi tanggung jawab isi pemberitaan tetap berada pada manusia atau redaksi," ujar Yogi Hadi Ismanto, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers.

Penerapan AI dalam aktivitas pers harus tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik guna memelihara kepercayaan publik.

"Jangan sampai penggunaan AI justru menghilangkan disiplin verifikasi dalam kerja pers. Kepercayaan publik harus tetap menjaga," kata Yogi Hadi Ismanto, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers.

Asisten Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia, Iis Zatnika, menerangkan bahwa AI berfungsi mengoptimalkan riset, pengolahan data, hingga penyusunan draf awal berita.

"AI itu alat bantu, bukan pengganti wartawan. Sentuhan manusia tetap dibutuhkan dalam penulisan berita, terutama dalam membangun empati, sudut pandang, dan akurasi," ujar Iis Zatnika, Asisten Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia.

Sejumlah metode penggunaan AI dalam redaksi mencakup pengolahan data riset, tautan berita, serta hasil wawancara, yang kemudian wajib ditinjau ulang oleh jurnalis.

"Jurnalis wajib membaca ulang teks yang dihasilkan AI, kemudian menambahkan perspektif, deskripsi, kutipan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang tidak dimiliki mesin," jelas Iis Zatnika, Asisten Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia.

Kegiatan Insight Talks ini menjadi bagian dari program peningkatan literasi media dan digital di daerah demi menghadapi era disrupsi teknologi di sektor pers.

Artikel terkait

Rekomendasi