Komdigi Blokir Ribuan Nomor Telepon Penipuan Modus Catut Nama Pejabat

Komdigi Blokir Ribuan Nomor Telepon Penipuan Modus Catut Nama Pejabat
Foto: Ilustrasi Komdigi Blokir Ribuan Nomor Telepon Penipuan Modus Catut Nama Pejabat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 3.000 nomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan dengan modus mencatut nama pejabat publik termasuk anggota DPR RI. Tindakan tegas ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Secara keseluruhan, Komdigi bersama operator seluler telah memblokir lebih dari 13 ribu nomor telepon yang terkait dengan kejahatan digital. Modus penipuan impersonasi atau peniruan identitas tokoh publik mendominasi laporan tindakan ilegal tersebut.

"Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Selain kasus pencatutan nama pejabat, penertiban juga menyasar ribuan nomor lain yang dilaporkan masyarakat. Berbagai modus operandi ditemukan mulai dari investasi online fiktif, perjudian, hingga penipuan jual-beli daring.

Pihak kementerian menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu itu silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler," kata Meutya.

Upaya penegakan hukum digital ini tidak terbatas pada nomor telepon seluler. Komdigi juga memperluas cakupan penindakan dengan memblokir jutaan situs judi online demi memperkuat ketahanan nasional.

"Dalam kerangka judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya.

Langkah pemblokiran masif ini diklaim memberikan dampak signifikan terhadap penurunan volume transaksi ilegal. Berdasarkan data dari lembaga analisis keuangan, terjadi penurunan aktivitas perputaran uang yang cukup drastis.

"Kalau kita lihat data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30% dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," kata Meutya.

Strategi pemberantasan kejahatan siber ini juga menyasar sektor hilir keuangan. Komdigi bekerja sama dengan otoritas pengawas keuangan untuk membekukan rekening-rekening bank yang terindikasi menampung dana ilegal.

Sepanjang tahun lalu, puluhan ribu permohonan pemblokiran rekening telah diajukan secara resmi kepada pihak berwenang.

"Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga," kata Meutya.

Penindakan komprehensif ini diharapkan mampu memutus rantai ekosistem kejahatan digital secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.

"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," kata Meutya.

Artikel terkait

Rekomendasi