Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) memblokir 3.000 nomor ponsel penipu yang menyamar sebagai anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan uang. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), dilansir dari Nasional.
"Laporan aduan ini yang terkait dengan scam call. Banyak sekali laporan-laporan aduan nomor-nomor telepon, yang paling banyak ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak/ibu anggota DPR. Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik, kemudian minta sumbangan. Itu impersonation, ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemberantasan nomor ponsel bermasalah ini juga menyasar ribuan nomor lain di luar kasus penipuan identitas pejabat publik. Otoritas terkait tercatat menindak 2.500 nomor telepon lain karena melakukan aksi penipuan.
Selain itu, terdapat lebih dari 13.000 nomor ponsel yang diblokir akibat aktivitas ilegal lain seperti investasi online fiktif, perjudian, hingga transaksi jual beli ilegal. Meutya menyatakan volume penindakan ini dapat ditingkatkan melalui partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kejahatan.
"Angka ini harusnya bisa lebih tinggi Bapak/Ibu, kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu, itu silakan langsung dilaporkan," jelas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Upaya pemutusan akses komunikasi penipu ini dijalankan pemerintah melalui jalur sinergi bersama pihak penyedia layanan telekomunikasi.
"Supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler," imbuh Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Tindakan tegas ini dipicu oleh besarnya dampak finansial yang dialami masyarakat akibat kejahatan siber. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, akumulasi kerugian publik akibat penipuan digital menyentuh angka Rp 9,1 triliun.
"Dampak nyatanya cukup serius. Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kerugian masif ini disampaikan Meutya dalam agenda Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/1/2026). Mayoritas modus operandi kejahatan digital ini memanfaatkan kartu SIM yang tidak divalidasi secara sah.
"Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan. Kita perlu membangun, harus melawan," ucap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kondisi darurat penipuan berbasis seluler mendorong pemerintah memperketat regulasi kepemilikan nomor telepon. Melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, proses registrasi kartu SIM kini diwajibkan menggunakan teknologi pengenalan wajah.
"Ini demi perlindungan konsumen, dan ini memang Pak Wamen bukan hanya arahan Bapak Presiden, dukungan dari DPR dan khususnya masyarakat yang memberi masukan baik itu melalui sosial media kami, WhatsApp, ataupun juga melalui uji publik," tutur Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.